Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Operator Wajib Tingkatkan Kualitas Jaringan

Operator Wajib Tingkatkan Kualitas Jaringan


- detikInet

Jakarta - Seluruh penyelenggara akses jaringan telekomunikasi wajib meningkatkan kualitas jaringannya. Menkominfo Mohammad Nuh menginstruksikan hal tersebut agar musibah seperti putusnya koneksi internet Telkom tak terulang lagi.

"Tidak hanya Telkom, tapi seluruh operator harus segera meningkatkan kualitas jaringannya. Musibah putusnya koneksi Telkom harusnya bisa menjadi pembelajaran buat semua," ujarnya seusai jumpa pers INAICTA 2008 di Gedung Depkominfo, Senin (3/3/2008).

Nuh sendiri menegaskan pemerintah dan regulator akan segera mengaudit jaringan milik operator telekomunikasi dan menetapkan kebijakan baru demi standardisasi kualitas layanan atau Quality of Services (QoS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kursi empat kaki, begitu patah satu pasti goyah. Itu tak boleh terjadi di sistim jaringan, yang namanya network tidak boleh zero redudancy. Jadi, begitu ada kaki kursi yang patah harus segera ada penggantinya," tandasnya.

Desak Audit

Regulator sebelumnya didesak untuk mempercepat pelaksanaan audit terhadap jaringan milik operator telekomunikasi mengingat sebagian besar performanya dinilai cenderung menurun.

Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) mengeluhkan, sebagian besar jaringan operator sering terlambat dalam menyampaikan layanan data seperti pesan singkat (SMS), bahkan ada yang sama sekali tidak sampai.

"Turunnya harga ritel operator dalam beberapa bulan terakhir bisa jadi menjadi penyebab turunnya performa jaringan sehingga regulator perlu segera mengauditnya," kira Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.

Organisasi itu mengklaim sering menerima keluhan dari pengguna telekomunikasi di Indonesia mengenai SMS yang tidak sampai tersebut. Sementara, keluhan pengguna 3G lebih kepada kecepatan akses data yang masih lambat bahkan tak jarang putus di tengah jalan.

Regulator rencananya akan mengaudit jaringan operator 3G dan 2G sekaligus mengingat kedua layanan itu tercakup dalam satu lisensi modern. Pemeriksaan itu merupakan program rutin tahunan dari pemerintah dan regulator untuk melindungi kepentingan pengguna telekomunikasi.

Mekanisme audit terhadap jaringan telekomunikasi baik 2G dan 3G meliputi penyampaian laporan oleh operator atas perkembangan komitmen pembangunan, kinerja operasi, penggunaan produksi dalam negeri, dan kewajiban alokasi 1% untuk pengembangan sumber daya manusia, serta lisensi-lisensi yang lain. (rou/dwn)





Hide Ads
LIVE