Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dagelan Telepon Umum Indosat-Postel

Dagelan Telepon Umum Indosat-Postel


- detikInet

Jakarta - Entah karena terlalu banyak yang dipikirkan atau mungkin tak terlalu diacuhkan, kewajiban pembangunan telepon umum jadi serasa dagelan.

Indosat sempat dituding Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar paling lambat dalam membangun telepon umum dibandingkan operator pemilik lisensi telepon tetap lainnya. Tak terima dibilang lambat, Direktur Pemasaran Indosat Guntur S Siboro, pun malah menjadikan migrasi frekuensi layanan telepon tetap nirkabel StarOne sebagai biang keterlambatannya itu.

"Cepat atau lambat itu cuma proses. Wajarlah, kan baru dua bulan sejak Desember kita selesai migrasi," ujarnya usai seremonial kerjasama Indosat dan Garuda Indonesia, di XXI Lounge, Jakarta Theatre, Sarinah, Jakarta, Rabu (30/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pembangunan telepon umum menjadi suatu kewajiban bagi operator pemilik lisensi saluran tetap. Indosat merupakan salah satunya yang diwajibkan untuk mengalokasikan tiga persen dari kapasitas jaringan yang terpasang untuk telepon umum.

Namun, seperti diungkap dirjen, Indosat baru memenuhi kewajiban pembangunan telepon umum di 350 lokasi. Padahal sebelumnya, masih kata dirjen, komitmen yang diucapkan anak perusahaan ST Telemedia itu ialah membangun di 10 ribu lokasi.

Indosat sendiri, hingga akhir 2007, mengklaim kapasitas jaringan saluran tetapnya telah mencapai 2,1 juta sambungan. Yang artinya, tiga persen dari kapasitas tersebut sama dengan 63 ribu titik telepon umum.

Sayangnya, Guntur juga tak mau menyebutkan, dari 350 lokasi tersebut, berapa titik telepon umum yang telah dibangun. "Kami sebenarnya ingin cepat membangun karena terminalnya sudah siap. Cuma tantangannya, mau diletakkan di mana?" tanya Guntur.

Ia berpendapat, kalau ditempatkan di toko atau di warung telekomunikasi (wartel), nilai suatu layanan telepon umum jadi berubah karena sifatnya yang lebih komersial.

"Ini masalah pricing. Kalau kita taruh di toko atau wartel, mereka bisa jual di atas harga karena sistimnya bagi hasil," begitu katanya.

Namun sejenak, raut muka Guntur langsung berubah ketika diinformasikan wartawan bahwa dirjen sebelumnya telah menyatakan: wartel merupakan salah satu bagian dari telepon umum. "Wah, saya baru tahu itu. Itu ada di Permen (Peraturan Menteri) nomor berapa? Kalau begitu, jumlah telum kita sudah banyak. Kita juga punya banyak mitra wartel," ujarnya senang.

Ketika dikonfirmasi detikINET melalui telepon selulernya, baik Dirjen Postel maupun Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto, mengaku lupa Permen tentang wartel merupakan bagian dari telepon umum ada di pasal berapa. Keduanya sama-sama bilang, "saya sedang rapat, nanti diinformasikan lagi." (rou/dwn)






Hide Ads