Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Penangguhan Tender Ulang USO Ganggu Kepentingan Umum

Penangguhan Tender Ulang USO Ganggu Kepentingan Umum


- detikInet

Jakarta - Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyesalkan keputusan sela dari pengadilan yang meminta penangguhan tender ulang program telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO).

"Keputusan itu akan mengancam program pemerintah dan tentunya akan mengganggu kepentingan umum karena program USO jadi molor," sesalnya ketika ditemui di sela acara syukuran 4 tahun BRTI, di Gedung Postel, Jakarta, Selasa (8/1/2007).

Pada akhir 2007 lalu, panitia lelang USO secara sepihak membatalkan tender karena tak ada peserta yang dinilai memenuhi syarat. Padahal, tender yang sudah memasuki tahapan final penawaran harga tersebut masih menyisakan dua peserta, yakni PT Telkom Tbk dan PT Asia Cellular Satellite (ACeS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ACeS pun berang dengan adanya pembatalan sepihak dan segera mengambil langkah hukum. Menurut operator seluler satelit tersebut, pembatalan tender menyalahi hukum.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, gagalnya tender hanya dapat disebabkan oleh tidak ada peserta yang lolos syarat administrasi dan teknis serta penawaran harga yang di atas pagu. Padahal berdasarkan penilaian dari panitia sendiri, kedua peserta tender tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Gugatan hukum dari ACeS pun berbuah keluarnya keputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 167/G/2007/PTUN.JKT tertanggal 4 Januari 2008. Isi keputusan tersebut memerintahkan kepada para tergugat, yaitu Ketua Panitia Lelang USO dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunda surat-surat keputusan tentang pembatalan tender USO sekaligus tidak melakukan tindakan apa pun sehubungan dengan pelelangan tersebut, termasuk tender ulang sampai terbit keputusan tetap.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, menyatakan bahwa tender ulang USO akan dilakukan secara paralel, yakni seiring dengan berjalannya persidangan dengan ACeS. (rou/dwn)







Hide Ads