Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menyoroti potensi terganggunya layanan telekomunikasi masyarakat jika proyek relokasi kabel fiber optik di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, terhambat.
Proyek tersebut tengah menjadi bagian dari perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang diajukan Budianto Tahapary. Dalam perkara ini, PT Planet Harapan Penuh Energy (PT PHPE) menjadi Tergugat, sedangkan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Apjatel berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Asosiasi menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penataan kota, termasuk penataan jaringan telekomunikasi di ruang publik. Namun, pelaksanaannya dinilai tetap harus mengikuti regulasi dan memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi," ujar Apjatel dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Apjatel, lokasi pekerjaan di Jalan Kuningan Barat Raya merupakan jalur inti tempat hampir seluruh kabel fiber optik berbagai operator telekomunikasi bermuara. Oleh karena itu, asosiasi menilai terhambatnya proyek tersebut berpotensi berdampak terhadap layanan telekomunikasi masyarakat luas.
Apjatel menilai layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan primer karena digunakan masyarakat untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, mengakses layanan kesehatan hingga menjalankan aktivitas perekonomian.
Asosiasi tersebut juga menegaskan bahwa penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi seharusnya tidak dipandang sebagai dua kepentingan yang bertentangan.
"Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama," kata Apjatel.
APJATEL Bantah Lalai Mengawasi
Dalam perkara tersebut, Apjatel menegaskan posisinya hanya sebagai Turut Tergugat II. Asosiasi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan kebijakan penataan ruang publik.
Lebih lanjut Apjatel mengatakan, penunjukan pelaksana pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.
Apjatel juga membantah dalil kelalaian pengawasan yang dialamatkan kepadanya. Asosiasi menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis kepada para anggotanya sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabungan perusahaan internet ini mempertanyakan dasar kewenangan penggugat dalam meminta penghentian pekerjaan. Asosiasi menyebut penggugat bukan pemilik tanah, RT, RW, lurah, camat maupun pejabat yang berwenang.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026, Apjatel menyebut penggugat juga dinilai tidak dapat menjelaskan dasar kewenangannya untuk menghentikan pekerjaan.
Apjatel memandang bahwa penggugat kemudian menolak menyampaikan proposal perdamaian yang disebut telah disiapkan dan meninggalkan ruang mediasi.
Atas kondisi tersebut, Apjatel menilai gugatan yang disebutnya tidak memiliki dasar hukum berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas apabila menghambat pembangunan atau relokasi infrastruktur telekomunikasi.
Apjatel menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang memperhatikan kepentingan pemerintah, industri, dan masyarakat.
Adapun, perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel hingga kini masih berjalan dan proses mediasi belum mencapai kesepakatan.
