Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Fakta-fakta Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Ini Aneka Dampak Putusan MK

Fakta-fakta Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Ini Aneka Dampak Putusan MK


Agus Tri Haryanto - detikInet

Ilustrasi pengguna smartphone
Foto: Shutterstock
Daftar Isi
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru akan mengubah lanskap layanan internet seluler di Indonesi agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan meski masa berlaku paket telah berakhir.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta penting terkait kebijakan kuota internet yang tak lagi hangus.

ADVERTISEMENT

1. Kuota internet tidak boleh lagi hangus secara sepihak

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen. Karena itu, operator tidak boleh lagi menghapus sisa kuota secara otomatis tanpa memberikan pilihan mekanisme perlindungan kepada pelanggan.

Artinya, praktik penghangusan kuota yang selama ini umum diterapkan harus disesuaikan dengan putusan MK.

2. Operator wajib menyediakan pilihan layanan

MK tidak secara langsung mewajibkan seluruh paket internet menjadi tanpa batas waktu. Sebaliknya, operator diwajibkan menyediakan opsi layanan yang melindungi hak pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa:

a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain

3. Belum otomatis berlaku untuk seluruh paket internet

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasi di lapangan masih memerlukan penyesuaian regulasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya secara komprehensif sebagai dasar penyusunan aturan teknis bagi industri telekomunikasi.

Dengan demikian, pelanggan masih perlu menunggu aturan turunan maupun kebijakan masing-masing operator sebelum seluruh paket internet menerapkan mekanisme baru.

4. Pemerintah akan mengkaji regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan segera mengkaji penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

Kajian tersebut diperlukan agar implementasi putusan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelanggan sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.

5. Operator mulai menyiapkan penyesuaian

Sejumlah operator seluler telah menyatakan menghormati putusan MK, mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga XLSmart.

Mereka menyebut akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum menentukan bentuk implementasi, termasuk kemungkinan menghadirkan produk dengan fitur rollover maupun skema lain yang sesuai dengan ketentuan regulator.

6. Berpotensi mengubah strategi bisnis operator

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada model bisnis operator seluler.

Selama ini masa aktif paket menjadi salah satu instrumen pengelolaan trafik jaringan, promosi produk, hingga perhitungan pendapatan. Dengan adanya putusan MK, operator kemungkinan akan mendesain ulang paket internet, termasuk masa berlaku, sistem rollover, hingga struktur harga agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi jaringan.



(agt/fay)






Hide Ads