Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pemenang USO Akan 'Diikat' 5 Tahun

Pemenang USO Akan 'Diikat' 5 Tahun


- detikInet

Jakarta - Pemenang tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation / USO) akan diikat oleh aturan yang melarang perubahan kepemilikan saham selama lima tahun. Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan seusai pembukaan dokumen tender di Kantor Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP), Menara Rapindo, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

Bagaimana dengan kepemilikan asing? Menurut Gatot, kepemilikan asing pada perusahaan tersebut bahkan tidak boleh lebih dari 49 persen. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Keppres 77 Tahun 2007 dan berlaku sama seperti yang diterapkan ke pemenang tender telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G).

Suyanto, Koordinator Perencanaan dan Pengawasan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi Pedesaan BTIP, mengatakan kedua peserta (Telkom dan ACeS-red) sudah memenuhi syarat administrasi. Ini termasuk mengenai kepemilikan asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum memasukkan dokumen, ACeS (Asia Cellular Satellite) itu di atas 49 persen. Pada 21 November mereka sudah berubah jadi 48 persen," papar Suyanto di tempat yang sama.
Hal itu dibenarkan Adi Rahman Adiwoso, CEO ACeS, saat dihubungi via telepon. Menurut Adi, perubahan saham itu sudah direncanakan sejak lama. "Berhubung ikut USO, perubahan itu dipercepat," tukasnya.
(wsh/wsh)







Hide Ads