Bagaimana dengan kepemilikan asing? Menurut Gatot, kepemilikan asing pada perusahaan tersebut bahkan tidak boleh lebih dari 49 persen. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Keppres 77 Tahun 2007 dan berlaku sama seperti yang diterapkan ke pemenang tender telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G).
Suyanto, Koordinator Perencanaan dan Pengawasan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi Pedesaan BTIP, mengatakan kedua peserta (Telkom dan ACeS-red) sudah memenuhi syarat administrasi. Ini termasuk mengenai kepemilikan asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibenarkan Adi Rahman Adiwoso, CEO ACeS, saat dihubungi via telepon. Menurut Adi, perubahan saham itu sudah direncanakan sejak lama. "Berhubung ikut USO, perubahan itu dipercepat," tukasnya.
(wsh/wsh)