Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Menara Bersama? Lihat Kendalanya Dulu Dong'

'Menara Bersama? Lihat Kendalanya Dulu Dong'


- detikInet

Jakarta - Beberapa operator telekomunikasi menyambut baik kewajiban menggunakan menara bersama. Namun pemerintah diharapkan mau melihat kendala yang mungkin timbul akibat aturan itu. Pemerintah telah siap mewajibkan penggunaan menara bersama oleh operator telekomunikasi dari perusahaan yang berbeda. Pihak operator pun sudah bersiap-siap menghadapi peraturan ini. Beberapa operator mengaku memiliki infrastruktur yang sudah disiapkan untuk menara bersama. Misalnya, Bakrie Telecom, seperti dikemukakan Muhammad 'Danny' Buldansyah, Wakil Direktur Utama Bakrie Telecom bidang Infrastruktur di Jakarta, Selasa (13/11/2007). Bakrie, ujar Danny memiliki 400 menara telekomunikasi, baik yang merekat di gedung maupun yang benar-benar berbentuk bangunan menara di area Jawa Barat, Jakarta, dan Banten (JBJB). Sedangkan yang murni berbentuk menara, ada 150. "Itu bisa di-share. Tapi, musti dipikirin lagi bagaimana caranya," kata Danny.Di menara itu, ujar Danny, biasanya ada beberapa equipment yang terpisah. Belum lagi, ia menambahkan, persoalan izin ke warga sekitar. "Kebijakan (menara bersama) ini sangat didukung operator, tapi tolong lihat permasalahan yang timbul apakah akan ada kendala di lapangan nantinya?" tukas Danny. Bakrie hingga akhir 2007 berencana membangun 1.200 Base Transceiver Station. Di luar area JBJB, ujar Danny, Bakrie berencana akan lebih banyak menggunakan menara bersama. Pada kesempatan yang terpisah, Direktur Jaringan Excelcommindo Pratama (XL) Dian Siswarini, mengatakan dari 10.000 menara yang dimiliki XL hanya 7.000 yang bisa di-share. Sedangkan yang 3.000 menara, ujar Dian, tidak bisa dihjadikan menara bersama. Seperti Bakrie, XL mengaku belum menemukan akan seperti apa nantinya jika dijadikan menara bersama. Ia mempertimbangkan kemungkinan seperti membentuk divisi tersendiri untuk mengelola menara, hingga 'menyerahkan'-nya ke pihak ketiga penyedia layanan menara. Hal sama diungkapkan Danny yang mengaku tak bermasalah jika infrastruktur menara yang ada mau dibeli pihak ketiga. "Asal harganya cocok, silahkan saja kalau mau dibeli," ujarnya. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi rencananya akan disahkan sebelum akhir 2007. Nantinya, dalam Permen tersebut, sebuah menara telekomunikasi minimal harus digunakan oleh dua operator dari perusahaan yang berbeda. Mobile-8 dan Hutchison CPT (operator 3) adalah beberapa operator telekomunikasi yang telah menggunakan prinsip menara bersama ini. Mobile-8 sebelumnya diketahui telah 'melego' menaranya untuk dikelola oleh pihak lain, sedangkan 3 menggunakan sistem managed services dari Nokia Siemens Network. Penggunaan menara bersama disinyalir akan menurunkan belanja modal operator telekomunikasi per tahunnya. Pasalnya, untuk membangun sebuah Base Transceiver Station, termasuk bangunan fisik menara dan pembebasan tanahnya, diperkirakan bisa memakan dana satu hingga dua miliar rupiah. (wsh/wsh)





Hide Ads
LIVE