×
Ad

Aturan WFH Berlaku, Operator Seluler Ungkap Kesiapan Layanan Internet

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 01 Apr 2026 18:10 WIB
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET.
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan kesiapan operator seluler terkait kebijakan pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) seminggu sekali demi menghemat energi imbas konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mendorong operator seluler untuk melakukan infrastruktur bersama (infrastructure sharing) saat kebijakan WFH diberlakukan.

"Kita pastinya dukung," ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir kepada detikINET, Rabu (1/4/2026).

Marwan mengatakan skema infrastruktur bersama pasif telah dipakai operator saat diberlakukannya WFH di zaman COVID-19. Pengalaman tersebut yang membuat operator seluler tidak mengatasi kesulitan jika kebijakan WFH dalam satu hari diterapkan pemerintah.

"Infrastruktur pasif kan sudah waktu COVID-19 itu kita sudah kerja sama tower, power, fiber. Waktu itu masih zamannya 4G belum 5G, jadi infrastructure belum karena spektrum frekuensi jumlahnnya terbatas," tuturnya

"Ya, kalau saya melihat (operator seluler) siap karena nggak ada perubahan ya, paling nambah kapasitas sana-sini karena kan beberapa tahun lalu kita sudah lakukan WFH. Kalau sekarang WFH satu hari, mungkin saya operator siap, tinggal tambah kapasitas," ucapnya menambahkan.

Selain itu, aturan WFH yang berlangsung satu hari dalam seminggu juga tidak akan menyulitkan operator seluler dalam menjaga kualitas saat ASN dan pegawai swasta bekerja di rumah.

"Operator sudah terlatih kah. Belajar dari empat tahun lalu, sekarang kita implementasikan lagi, insya Allah ya siap.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa (31/3), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.



Simak Video "Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk"

(agt/rns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork