Pemenang USO Belum Tentu Dapat WiMax
- detikInet
Jakarta -
Pemenang proyek tender penyediaan telepon pedesaan atau Universal Service Obligation (USO)tidak secara otomatis langsung mendapatkan alokasi frekuensi 2,3 GHz untuk penyelenggaraan layanan nirkabel pita lebar WiMax."Kami memang sudah menginformasikan sebelumnya tentang kemungkinan untuk mendapatkan 2,3 GHz bagi pemenang tender, namun demikian, izin penggunaan frekuensi itu tidak secara otomotis diberikan sebelum semua persyaratan pembangunan selama lima tahun dipenuhi," ujar Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Senin (24/9/2007).WiMax, menurut ensiklopedia online Wikipedia, adalah akronim dari Worldwide Interoperability for Microwave Access. Teknologi Wimax sesuai dengan standar Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) 802.16.Teknologi Wimax bisa diterapkan sebagai koneksi terjauh (last mile) pada sambungan broadband. Selain itu, WiMax yang konon bisa menjangkau radius 50 kilometer itu bisa dipakai untuk hotspot dan backbone jaringan seluler.Sementara menurut Gatot, aturan tentang pembagian blok frekuensi WiMax di 2,3 GHz baru akan ditetapkan saat pemenang tender USO diumumkan pada 15 Desember 2007. Itupun asalkan pemenang tendernya mencapai minimal tiga perusahaan yang berasal dari penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi. "Perusahaan di luar sektor telekomunikasi juga berkesempatan untuk ikut dalam tender USO ini, namun syaratnya harus bermitra dulu dengan perusahaan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi eksisting," ujarnya.Hingga kini baru tercatat empat perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang telah mendaftarkan diri untuk prakualifikasi tender, yakni PT Telkom, PT Pasifik Satelit Nusantara, PT Citra Sari Makmur dan PT Powertel.Pemenang tender USO yang akan diumumkan pada pertengahan Desember 2007 ini, kata Gatot, nantinya juga diizinkan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal dan jasa Internet teleponi (VoIP) di wilayah cakupan blok yang dimenangkan. "Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan melalui tahapan pemberian izin prinsip penyelenggaraan dan izin operasi penyelenggaraan," ujarnya.Dalam pengembangan layanan USO, pemerintah juga mewajibkan kepada pemenang tender untuk mengalokasikan sekitar 35% belanja modalnya (capital expenditure/capex) untuk produksi dalam negeri. Pun, bagi pelaksana yang mendapatkan frekuensi 2,3 GHz, perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam dalam negeri minimal 20%.
(rou/rou)