Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan registrasi nomor seluler berbasis biometrik menggunakan pengenalan wajah atau face recognition.
Aturan ini ditujukan untuk yang ingin mengaktifkan nomor HP baru. Adapun seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler dilakukan pembatasan tiga nomor seluler untuk setiap operatornya.
Proses pendaftaran nomor HP ini bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler yang bersangkutan. Namun, untuk mempermudah masyarakat, registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Registrasi Biometrik Mandiri via Aplikasi atau Website Operator
Berikut daftar portal resmi operator seluler yang menyediakan layanan registrasi mandiri:
Telkomsel
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
Indosat Ooredoo Hutchison
https://registrasi.ioh.co.id
XLSmart
https://registrasi.xl.co.id
Registrasi SIM card biometrik secara mandiri ini memungkinkan pelanggan mengaktifkan nomor HP baru tanpa harus datang ke gerai, selama perangkat yang digunakan memiliki kamera untuk pemindaian wajah.
Langkah-langkah Registrasi Mandiri Nomor HP Baru
Metode ini dinilai paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja melalui ponsel:
- Input nomor dengan masukkan nomor pelanggan (MSISDN) pada aplikasi atau situs web resmi operator.
- Pengguna akan dapatkan kode otorisasi (OTP) yang dikirim melalui SMS, e-mail, atau USSD/UMB.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan teliti.
- Verifikasi Biometrik dengan lakukan pemindaian wajah (face recognition). Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas.
- Tunggu proses validasi data.
* Jika identitas dinyatakan valid, nomor akan langsung aktif dan bisa digunakan.
* Jika identitas tidak valid, nomor tidak dapat diaktifkan. - Jika terjadi masalah validasi identitas, calon pelanggan diminta melakukan pembaruan data kependudukan di Dinas Dukcapil terdekat.
(agt/agt)

