Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Sikat Frekuensi Ilegal TNI-AL

Postel Sikat Frekuensi Ilegal TNI-AL


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel mengaku tak akan pandang bulu lagi dalam menertibkan penggunaan frekuensi ilegal, meskipun yang melakukannya stasiun radio milik TNI Angkatan Laut.Penertiban itu mulai digiatkan Postel sejak terbitnya PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai pengganti dari PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, sebelum PP 38/2007 diberlakukan, sering kali terjadi tumpang tinding kewenangan dalam perizinan frekuensi untuk penyiaran antara pemerintah pusat dan daerah.Akibatnya, ketidakteraturan tersebut bisa mengakibatkan hal yang fatal, seperti terganggunya frekuensi keselamatan penerbangan. Lainnya mungkin hanya menurunkan kualitas penerimaan radio siaran, serta terjadinya interferensi antar penyelenggara siaran maupun gangguan terhadap pengguna frekuensi di luar pita penyiaran. Pun, kata Gatot, banyak penyelenggara siaran yang beroperasi tanpa memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, katanya, juga terdapat radio siaran yang memancar tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kanalnya dan besaran power listriknya. "Seperti radio Suara Metro dan radio TNI-AL," tukas Gatot dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (20/8/2007).Nah, berkaitan dengan hal tersebut, Ditjen Postel akan melakukan pengukuran parameter teknis untuk mengecek tingkat kepatuhan penyelenggara siaran terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam KM 15/2003 untuk radio siaran dan KM 76/2003 untuk televisi siaran. Di samping itu, Postel juga akan melakukan pemetaan wilayah layanan sesuai dengan izinnya. Sedangkan untuk penyelenggara siaran yang sudah memancar namun tidak memiliki ISR, kata Gatot, harus mematikan pancarannya (off-air). "Dan yang paling penting, Balai/Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio akan melakukan penertiban tanpa pilih kasih," tandasnya. (rou/rou)





Hide Ads