Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Telematika
Era Duopoli Telekomunikasi Segera Berakhir
Kolom Telematika

Era Duopoli Telekomunikasi Segera Berakhir


- detikInet

Jakarta - Proses terminasi duopoli untuk penyelenggara jaringan tetap lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dan sambungan langsung internasional (SLI) dalam industri telekomunikasi di Indonesia sudah dimulai. Hal itu terjadi sejak diumumkannya pembukaan Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap SLJJ, Jaringan Tetap SLI berdasar Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 76//2007, pada 30 Maret 2007.Pembukaan peluang usaha itu selain dikarenakan sarana transmisi (backbone) telekomunikasi internasional berbasis kabel dan sarana telekomunikasi domestik berbasis kabel masih sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan telekomunikasi di Indonesia, tentunya juga untuk mengakhiri rezim duopoli menuju iklim kompetisi sesuai amanat UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.Muaranya jelas, masyarakat diberikan pilihan untuk mendapatkan layanan yang lebih berkualitas, penetrasi layanan telekomunikasi hingga ke pelosok negeri yang meningkat dan merata, serta tarif yang terjangkau. Dan karena alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak menjadi prioritas pemerintah, pembukaan pasar merupakan hal yang tak bisa ditawar. Tanpa "bergotong-royong" memberi kesempatan kepada pemain lain, yang mampu secara finansial dan mempunyai tenaga handal menggarap lahan ini, tentu butuh waktu lebih lama menjangkau seluruh pelosok negeri yang belum tersentuh telekomunikasi dasar.Sebagai pembanding, meski belum sempurna, ini dapat dilihat dari perkembangan layanan telepon bergerak. Dengan multi operator, pengguna layanan ini meningkat secara signifikan. Setelah di tahun 2002 pengguna seluler berhasil melampaui layanan telepon tetap (pontap), di akhir 2006 lalu pelanggan seluler telah mencapai angka 62 juta-an. Karenanya, jika saja sejak lama kompetisi pontap dibuka lebar, maka telekomunikasi Indonesia tidak akan "menderita" seperti sekarang ini.Perlu DiperjelasMenurut Kepmen No. 76/2007, peluang usaha penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap SLI dan jaringan tetap SLJJ diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan penyelenggara teleponi dasar yang telah mempunyai basis pelanggan (customer base) yang kuat. Selain itu, dibuka juga peluang untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan jaringan tetap SLJJ diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang telah memiliki infrastruktur yang memadai. Adapun pemilihan penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan melalui proses seleksi (beauty contest).Walaupun sempat tertunda, "ajang pencarian bakat" operator baru SLI, SLJJ dan telepon tetap lokal mulai berjalan. Kesempatan pertama diberikan untuk layanan SLI. Ada empat perusahaan yang mendaftar dan mengikuti Aanwizjing (Rapat Penjelasan) tender beberapa hari lalu. Mengingat ini merupakan kesempatan awal, ada beberapa hal menarik yang perlu dikedepankan.Selain soal concern pemerintah agar operator pemenang lisensi baru nantinya berkomitmen untuk membangun jaringan sehingga menambah infrastruktur yang sekarang ini masih dirasakan kurang, hal lainnya adalah masalah afiliasi. Karena semangat mencari operator baru adalah mengakhiri duopoli, pemerintah berkeputusan untuk tidak akan memberikan lisensi SLI baru nantinya pada operator yang terkait dengan kepemilikan saham di penyelenggara SLI eksisting, Indosat dan Telkom. Bahkan, disebut-sebut, tak boleh ada "setetes darah"-pun yang menjadikan operator baru berkepemilikan silang dengan operator SLI eksisting di luar saham yang dibeli melalui publik.Perjalanan masih butuh waktu. Setelah SLI, siap digelar tentunya tender penyelenggara jaringan telepon tetap dan SLJJ. Dengan begitu, diharapkan tahun ini rezim duopoli berakhir sudah. Namun begitu, dengan dibukanya iklim kompetisi jaringan telepon tetap, yang perlu diperjelas adalah lembaga pengawas kompetisi serta penegakan hukum yang mengawal agar kompetisi tidak berjalan di tempat di mana posisi incumbent tetap saja masih dominan, sementara pemain baru (new entrance) tidak bisa bergerak.*)Penulis, Heru Sutadi adalah pengamat telekomunikasi dan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). (rou/rou)





Hide Ads