Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Operator BWA Lawas Boleh Gelar WiMax

Operator BWA Lawas Boleh Gelar WiMax


- detikInet

Jakarta - Operator pemegang lisensi penyelenggaraan Broadband Wireless Access (BWA) eksisting, diperbolehkan mengoperasikan layanan akses pita lebar dengan basis teknologi Worldwide Interoperability Mobile Access (WiMax).Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Koesmarihati, mengungkapkan, izin penyelenggaraan layanan Wimax tersebut dikeluarkan setelah diterbitkannya Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaran akses pita lebar BWA."Operator eksisting yang sudah punya lisensi BWA sudah boleh mengoperasikan Wimax setelah Permen ditandatangani," ujarnya di sela-sela konferensi APSAT 2007 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/6/2007).Di lain kesempatan, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, penandatangan aturan BWA baru akan dilakukan sekitar akhir Juli atau Agustus 2007 mendatang."Saat ini kami masih fokus menyelesaikan finalisasi USO terlebih dahulu karena hal ini yang menjadi prioritas kami," ujarnya ketika dihubungi detikINET.Namun demikian, menurutnya, aturan BWA tersebut sudah memasuki taraf finalisasi. "Tinggal mempresentasikannya di hadapan Menkominfo (Mohammad Nuh) dan kemudian ditandatanganinya," Gatot menandaskan. (rou/dwn)




Hide Ads