Astro Bantah Siaran Langsung ke Rumah
- detikInet
Jakarta -
PT Direct Vision, selaku operator televisi berbayar Astro, mengklaim telah melakukan penyesuaian teknis tentang penyaluran program tayangan dari luar negeri melalui jaringan kabel serat optik bawah laut PT Indosat Tbk hingga ke kantor pusatnya di Jakarta.VP Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz mengatakan, setelah menerima program tersebut di kantor pusatnya, gedung Citra Graha, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Direct Vision kemudian melakukan pemancaran ke satelit (uplink) dari lokasi yang sama, baru kemudian menyiarkannya ke rumah-rumah."Dengan demikian, PT Direct Vision tidak menyiarkan program dari luar negeri secara langsung ke rumah-rumah di Indonesia," demikian dikatakan Halim dalam siaran pers yang diterima detikINET, Rabu (13/6/2007).Menurutnya, konfigurasi tersebut telah melalui pengecekan yang sangat ketat oleh Tim Gabungan Depkominfo yang beraggotakan Dirjen SKDI, Direktorat Frekuensi Dirjen Postel dan Balai Monitoring Frekuensi Radio pada 17 Januari 2007."Tim Gabungan ini mendapatkan kenyataan bahwa semua konfigurasi PT Direct Vision sudah sesuai dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, PP No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan, Permenkominfo No. 13/2006 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit."Kemudian Permenkominfo No. 37/2006 Tentang Perubahan Atas Permenkominfo No.13/2006 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit, dan Peraturan Dirjen Postel No. 357/2006 Tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit."Mengenai izin hak labuh yang diperoleh pihaknya, Halim menegaskan hal tersebut telah sesuai dengan pernyataan resmi Ditjen Postel. Pernyataan itu menyebutkan, hak labuh diberikan kepada semua pengguna satelit asing yang telah memenuhi syarat, yakni tidak menimbulkan interferensi yang mengganggu pemilik Izin Stasiun Radio (ISR) di Indonesia, telah dipenuhinya asas resiprositas (timbal balik)."Hak Labuh ini diberikan sebagai bentuk legalitas penggunaan transponder satelit berdasarkan peraturan Indonesia yang berlaku, tidak mencakup layanan jasa televisi berlangganan yang menggunakan transponder satelit."
(rou/dwn)