Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Revisi Menkominfo Bikin Empat Operator Berebut Kanal

Revisi Menkominfo Bikin Empat Operator Berebut Kanal


- detikInet

Jakarta - Revisi tentang aturan pengalokasian kanal pada pita frekuensi radio 800 Mhz akhirnya diterbitkan. Dengan demikian, empat operator yang berkutat di cakupan spektrum tersebut sudah bisa tancap gas dari sekarang demi memenangkan dua kanal cadangan yang tersisa.Pemerintah merevisi Keputusan Menkominfo No.181/2006 tentang pengalokasian kanal pada frekuensi 800 Mhz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal nirkabel terbatas dan jaringan bergerak seluler, dengan diterbitkannya Keputusan Menkominfo No.162/2007 pada pekan pertama Mei 2007 ini.Hasil dari revisi aturan itu menetapkan, PT Bakrie Telecom mendapat alokasi kanal frekuensi nomor 37, 78 dan 119 untuk layanan di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, dan kanal nomor 201, 242 dan 283 untuk layanan di luar ketiga area tersebut secara nasional.Sedangkan PT Telkom mendapat alokasi frekuensi silangnya (cross channel) dari kanal Bakrie Telecom. Kanal nomor 37, 78 dan 119 untuk layanan nasional di luar DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, sementara kanal nomor 201, 242 dan 283 untuk layanan di ketiga area tersebut.Selain itu, PT Mobile-8 Telecom melalui anak perusahaannya Komselindo, Metrosel dan Telesera mendapat alokasi kanal frekuensi nomor 384, 425, 466 dan 507. Sedangkan PT Indosat memeroleh kanal nomor 589 dan 630.Dalam aturan baru itu juga disebutkan, kanal nomor 160 dan 548 di pita 800 MHz dialokasikan sebagai kanal cadangan yang nanti dapat dimenangkan oleh dua dari empat operator tersebut.Dari keempat operator tersebut, PT Bakrie Telecom akan bersaing dengan PT Telkom di Band A 800 MHz untuk memperebutkan kanal nomor 160. Sementara PT Indosat akan beradu dengan PT Mobile-8 Telecom di Band B demi kanal nomor 548.Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, mengatakan evaluasi pengunaan kanal akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2007. "Sementara pemenangnya akan ditetapkan setelah dievaluasi oleh Menteri selambat-lambatnya pada 31 Desember 2008," sebut dia, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Rabu (9/5/2007).Gatot menjelaskan, kanal cadangan itu dapat dimenangkan operator asalkan berhasil memenuhi beberapa kriteria, seperti optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio, kuantitas pembangunan jaringan, serta besarnya jumlah pelanggan dari operator yang dipasangkan. Dengan diterbitkannya aturan pengalokasian kanal baru ini, PT Bakrie Telecom dan PT Indosat diizinkan untuk menggunakan kanal cadangan nomor 160 dan 548 untuk sementara waktu selama masa transisi. Keduanya diberi batas waktu peminjaman hingga Desember 2007 dan diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk jangka waktu satu tahun. (rou/wsh)







Hide Ads