81 Penyelenggara Telekomunikasi Belum Bayar BHP
- detikInet
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengungkap masih ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang belum membayar Biaya Hak Penyelenggaraah (BHP) Telekomunikasi tahun 2006. Padahal, batas akhir pembayaran adalah 31 Maret 2007.Berdasarkan laporan keuangan per tanggal 26 Maret 2007, ada 81 penyelenggara telekomunikasi yang belum membayar BHP Telekomunikasi yang besarnya 1 persen dari pendapatan kotor.Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewabroto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan jatuh tempo pembayaran kepada 81 perusahaan tersebut."Dengan tujuan agar tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tahu," papar Gatot, saat dihubungi detikINET, Selasa (27/3/2007).Lebih lanjut Gatot mengatakan bahwa dibandingkan penyelenggara yang sudah membayar, jumlah yang belum membayar hanya sedikit."Sebenarnya mereka penyelenggara yang patuh, karena dari sekian banyak hanya sedikit yang belum bayar. Dan kami harus melakukan penagihan, karena kalau tidak Postel akan diperiksa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) kenapa kok belum ditagih," paparnya.Menurut sumber, beberapa dari 81 perusahaan tersebut ada yang sudah tidak beroperasi lagi dan ada juga yang belum beroperasi meski sudah mengantongi izin."Jadi mereka tidak punya pendapatan. Apa yang mau dibayar?" ujar sumber yang menolak disebut namanya. "Kalau memang tidak punya pendapatan, mereka sebaikanya melaporkan kinerja mereka," imbuhnya.
(nks/nks)