Mengemudi Sambil Bertelepon Ria Didenda Rp 1 juta
- detikInet
London -
Selain berbahaya, menggunakan ponsel untuk telepon atau ber-SMS saat mengemudi kini bisa dikenai denda. Itulah aturan terbaru yang diberlakukan di Inggris. Bagaimana dengan di Indonesia?Seperti dilansir Vnunet dan dikutip detikINET, Kamis (1/3/2007), Kepolisian setempat akan mengenakan denda sebesar 60 poundsterling atau sekitar Rp 1 juta, bagi warga yang kedapatan menggunakan ponsel sambil mengemudi.Tidak sebatas itu saja, pihak pengadilan juga bisa menjatuhkan denda yang lebih besar bahkan mencabut surat izin mengemudi jika kebiasaan terlarang itu mengakibatkan kecelakaan.Penegakan hukum seperti ini bukan sesuatu yang baru di Inggris. Pasalnya departemen transportasi negara ini sebelumnya telah memberlakukan denda sebesar 30 poundsterling untuk pelanggaran ini. Namun karena pengaruhnya dirasa tidak optimal (21 persen pengemudi masih melanggar), akhirnya diputuskan untuk menaikan sanksi yang diberikan."Menggunakan ponsel tanpa bantuan hands-free tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat berbahaya," ujar Russel Clark, kepala patroli jalan raya West Yorkshire."Disibukkan dengan percakapan di ponsel atau sekedar mengirim dan menerima pesan juga bisa menghilangkan konsentrasi yang memicu resiko terjadinya kecelakaan," tambah Clark.Perlakuan yang sama juga diberlakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan hands-free, jika mereka sampai kehilangan kendali saatberkendara.Jika diamati, peraturan ini memang dirancang untuk memaksa pengemudi mematikan ponsel sebelum masuk ke dalam kendaraan. "Saya selalu menganjurkan pengemudi untuk mematikan ponsel mereka ketika memasuki kendaraan dan merencanakan tempat pemberhentian untuk mengirim pesan atau melakukan panggilan," tandas Clark.
(ash/nks)