Praktik Ilegal RT RW Net Masih Marak, APJII Minta Pemerintah Bertindak
Hide Ads

Praktik Ilegal RT RW Net Masih Marak, APJII Minta Pemerintah Bertindak

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 28 Apr 2024 16:15 WIB
Ilustrasi Internet
Foto: https://inet.detik.com
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) turut merespon terkait maraknya praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha RT RW Net.

RT RW Net ini merujuk pemanfaatan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan.

Pihak berwenang dinilai belum sepenuhnya berhasil menghentikannya, bahkan praktik ini semakin meluas. Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Zulfadly dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, tindakan keras diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar dan untuk memastikan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," katanya.

APJII mengingatkan bahwa semua pelaku bisnis yang ingin bergerak di sektor telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

"Tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Jika Anda ingin menjalankan bisnis di bidang ini, ikuti aturan dan dapatkan izin resmi. Jika tidak, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum," tegas Zulfadly.

"Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang boleh dibina adalah ISP yang legal dan berusaha untuk selalu mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa semua penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi mengikuti regulasi yang ketat dan beroperasi dengan standar yang sesuai. Ini juga menjadi cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.




(agt/agt)