Operator seluler mengatakan kesulitan mengatasi peredaran konten negatif yang dilakukan melalui layanan pesan instan. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tidak ada yang mengatur penggunaan WhatsApp dan lainnya.
Hal itu dikeluhkan operator seluler di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menuturkan ketika ada penanganan konten negatif menggunakan layanan seluler, operator seluler berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus bekerjasama dengan Kominfo sehingga semua diatur secara standar dari Kominfo melalui saluran-saluran yang sudah ditentukan. Pemblokiran konten SMS ini juga berdasarkan laporan-laporan yang masuk langsung pada kami," ujar Merza.
"Tapi, pemblokiran untuk (konten di) aplikasi atau dan lain-lain, seperti di WhatsApp itu kami juga tergantung dari Kominfo, yang Kominfo bekerjasama dengan penyelenggara platform tersebut," sambungnya.
Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, mengungkapkan operator seluler ini memiliki keterbatasan mengatasi peredaran konten negatif yang disebar melalui pesan instan maupun media sosial.
"Menjadi masalah kita punya kelimitasian bahwa kita tidak bisa melihat konten secara langsung, apalagi disebarkan penyedia aplikasi di luar Telkomsel," ucapnya.
Adapun, registrasi SIM card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum cukup mengetahui identitas pelanggan.
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Muhammad Danny Buldansyah, mengungkapkan melalui Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengungkapkan kekosongan regulasi itu kepada Kominfo.
"Jadi, memang masih ada kekosongan regulasi mengenai OTT (over the top) di Indonesia, sehingga bisa mencegah, apakah itu kejahatan, judi online, perdagangan manusia, dan lainnya. Sementara itu, kami sudah melakukan registrasi untuk pelanggan kami, pada yang sama OTT tidak ada sama sekali dan kami tidak punya akses ke arah sana," tutur Danny.
Lebih lanjut, kata Danny, dengan adanya aturan terkait OTT ini, operator seluler dan WhatsApp dan lainnya bisa bekerjasama mengatasi kejahatan online.
"Sehingga, kita in line antara customer kami di operator seluler dengan OTT bisa di-link, apapun pencegahan, pengendalian, bisa dilakukan lebih baik lagi. Jadi, banyak hal yang bisa dilakukan, bukan hanya pengaturan saja, tapi bagaimana aturan kerjasama, bahkan beroperasinya OTT di Indonesia. Itu yang menurut kami penting dilakukan," pungkasnya.
(agt/fay)