Starlink Mau Beroperasi di Indonesia? Harus Ikut Regulasi Ini

Anggoro Suryo - detikInet
Jumat, 22 Sep 2023 21:30 WIB
Foto: Space.com
Jakarta -

Ada banyak regulasi yang harus diikuti oleh Starlink jika mau beroperasi di Indonesia, dan Menkominfo Budie Arie Setiadi sudah menyatakan kalau tak akan memberi keistimewaan untuk Starlink soal regulasi.

Sementara itu, menurut Agung Harsoyo, anggota BRTI 2015-2020, industri telekomunikasi di Indonesia sangatlah heavily regulated, sehingga perizinan yang perlu dipenuhi Starlink tidak sederhana, bukan sekadar izin badan usaha.

"Starlink perlu mendapatkan beberapa perizinan beserta kewajibannya untuk menjadi penyelenggara telekomunikasi agar tercipta equal playing field," kata Agung.

"Sehingga izin layanan internet Starlink tidak cukup hanya dengan negosiasi dan memiliki nomor induk izin berusaha saja dan dianggap langsung bisa berjualan layanan internet di Indonesia, patuhi dulu semua regulasi yang berlaku," jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo 5 Tahun 2021 salah satu perizinan yang harus diperoleh Starlink adalah izin Penyelenggara Jaringan.

Lalu ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi seperti menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi badan yang berwenang, kemudian secara teknis harus mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Starlink juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yaitu BHP Tel sebesar 0,5% dan BHP USO sebesar 1,25% dari pendapatan kotor Starlink dan melaksanakan komitmen Pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi secara menyeluruh.

Ditambah lagi sesuai arahan Presiden RI terdapat regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dipatuhi oleh Starlink melalui Peraturan Menteri Kominfo 13 Tahun 2021 dimana Starlink wajib untuk memenuhi TKDN paling rendah 35%.

Agung menambahkan, Starlink akan beroperasi menggunakan frekuensi radio dalam menyediakan layanan internet, hal ini memiliki regulasi dan kewajiban yang lebih khusus lagi.

"Frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas, sehingga dalam pemanfaatannya harus sangat optimal, hati hati dan efisien sehingga tidak menimbulkan interferensi antar penyelenggara dan kerugian negara," pungkas Agung.

Lalu ada juga Peraturan Menteri Kominfo no. 7 tahun 2021, yang menurut Agung membuat Starlink harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dan ISR stasiun bumi.

Permohonan ISR wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya, wajib mengurus permohonan ISR seluruh satelit dan ISR seluruh stasiun bumi dengan melampirkan surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yang dapat mengendalikan trafik pelanggan, sehingga hub, gateway atau teleport wajib berada di Indonesia.

Setelah mendapatkan ISR, Starlink pun wajib membayar BHP ISR dengan besaran sesuai formulasi peraturan perundang-undangan.

"Jadi hal ini bergantung kepada Kementerian Kominfo, pendalaman regulasi Starlink harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, Kementerian Kominfo perlu membuat kajian yang komprehensif dengan melibatkan pakar hukum, pakar kebijakan publik dan pakar industri telekomunikasi sebelum dapat memutuskan pemberian izin kepada Starlink, karena apabila ditemukan ketidakcomplyan terhadap regulasi apalagi menyangkut sumber daya terbatas akan berpotensi hukum pidana," jelas Agung.

"Namun apabila mau sederhana Starlink bekerja sama saja dengan penyelenggara jaringan/jasa (operator) lokal, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan seluruh kewajiban perizinan tersebut," tutupnya.



Simak Video "Video Trump Jawab Nasib Starlink hingga Isu Elon Musk Pakai Narkoba"

(asj/asj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork