Starlink Sudah Bikin PT di Indonesia, Tapi Enggan Rekrut Pegawai Lokal
Hide Ads

Starlink Sudah Bikin PT di Indonesia, Tapi Enggan Rekrut Pegawai Lokal

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 20 Sep 2023 15:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikas dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, sudah membuat perusahaan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan nama perusahaan tersebut PT Starlink Services Indonesia. Namun, Starlink ingin beroperasi layaknya aplikasi over the top (OTT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan beroperasi seperti OTT, Starlink awalnya tidak ingin merekrut pegawai lokal dalam mengoperasikan layanannya di Indonesia. Hal ini yang terus didiskusikan antara pemerintah dengan pihak Starlink.

ADVERTISEMENT

"Ya jangan. Bekerjasama dengan siapapun, tapi juga harus comply aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Budi ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, satelit internet milik Elon Musk itu sudah menyediakan layanan internet di Indonesia. Hanya saja kehadirannya dalam bentuk business to business (B2B) dengan menggandeng anak perusahaan Telkom, yakni Telkom.

Saat ini, Starlink berniat untuk memasuki pasar ritel Indonesia dan perwakilan mereka sudah bertemu dengan Kominfo untuk mengetahui syarat-syarat perusahaan asing menjalankan business to consumer (B2C) di Indonesia.

"Jadi, ceritanya Rebecca (perwakilan Starlink) datang ya, Country Manager-nya Starlink datang menanyakan tentang proses perizinan, karena bagaimana pun disampaikan pak menteri bahwa setiap penyelenggara apapun di Indonesia harus ada izinnya," tutur Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, pada kesempatan yang sama.

"Starlink sudah berbisnis di Indonesia tapi bekerjasama dengan Telkomsat. Dia punya landing right di Indonesia. Tapi, Starlink ingin berbisnis atas nama sendiri, maka mereka lakukan harus mempunyai izin," sambungnya.




(agt/fay)