Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hingga 1 November Tak Berbenah, FlexiCombo Dihentikan!

Hingga 1 November Tak Berbenah, FlexiCombo Dihentikan!


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menginstruksikan kepada PT Telkom Tbk untuk melakukan perubahan secara menyeluruh pada layanan FlexiCombo sesuai aturan Kepmenhub 35/2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Batas waktu yang diberikan adalah sampai 1 November 2006."BRTI menegaskan bahwa apabila hingga tanggal tersebut PT Telkom belum juga melakukan perubahan secara menyeluruh, maka layanan FlexiCombo harus dihentikan," ujar pernyataan tertulis BRTI yang dikutip detikINET, Minggu (8/10/2006).Adapun perubahan-perubahan yang harus dibenahi seperti, nomor Combo (nomor anak) tidak dapat difungsikan di kota asal dan harus otomatis mati ketika pelanggan meninggalkan kota yang bersangkutan (tidak perlu dibatasi durasi tertentu). Kemudian, call forwarding pada saat yang sama hanya dapat diberlakukan dari nomor induk ke satu nomor Combo.Sebelumnya, dari hasil ujicoba BRTI di lapangan, setelah masa berlaku nomor Combo habis, ternyata nomor Combo yang didapatkan pada kesempatan berikutnya selalu sama dengan nomor yang (diberikan) sebelumnya. Pola seperti itu mengindikasikan adanya inefesiensi dalam penomoran yang diterapkan oleh Telkom.Dari hasil investigasi BRTI juga ditemukan bahwa dengan menekan *77, bukan hanya nomor induk saja, tapi semua nomor (induk dan Combo) menjadi aktif, sehingga pengguna dapat dihubungi melalui nomor manapun, baik ke nomor induk maupun ke nomor Combo lainnya.Selanjutnya, mekanisme call forward yang digunakan FlexiCombo juga sangat mirip dengan mekanisme roaming pada seluler. Nomor Combo yang diberikan sangat mirip dengan MSRN (Mobile Station Roaming Number) pada roaming jaringan seluler. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme location update yang digantikan oleh mekanisme permintaan dan pengaktifan nomor melalui SMS.Oleh sebab itu, dikeluarkanlah instruksi tersebut kepada Telkom berdasarkan hasil rapat pleno BRTI yang dituangkan dalam surat bernomor: 218/BRTI/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006 dan ditandatangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI. (rou) (oktoria/oktoria)







Hide Ads