Hari Raya Nyepi Tanpa Internet Lagi
Hide Ads

Hari Raya Nyepi Tanpa Internet Lagi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 20 Mar 2023 17:15 WIB
Ilustrasi transfer pulsa pengguna smartphone.
Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mematikan layanan telekomunikasi, termasuk internet, saat Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2023. Berlaku untuk seluruh Indonesia?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan pemadaman internet ini tidak berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini hanya berlaku di Bali yang masyarakatnya mayoritas umat Hindu.

Adapun Nyepi tanpa internet ini menindaklanjuti Surat An. Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor: B.24.000/4221/IKP/D.KOMINFOS pada tanggal 14 Maret 2023 tentang Pemberhentian Data Seluler dan Siaran IPTV pada Saat Nyepi Caka 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman menuturkan bersama ini disampaikan bahwa pada hari Senin (13/3/2023) telah dilaksanakan rapat virtual terkait dengan pembahasan pemberhentian layanan data seluler dan IPTV pada saat Nyepi Saka 1945 di Provinsi Bali Tahun 2023 dengan Dinas Kominfo Provinsi Bali dan para penyelenggara telekomunikasi.

"IPTV dimaksud akan dilakukan pada hari Rabu, 22 Maret 2023 mulai pukul 06.00 WITA s/d hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA di wilayah Provinsi Bali dan sekitarnya," ujar Usman kepada detikINET.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, kata Usman, pemadaman internet tersebut tidak berlaku di sektor.

"Dikecualikan untuk layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, Basarnas, bandara, pemadam kebakaran yang sifatnya harus tetap berlangsung dan beroperasional," ucap dia

Adapun penghentian layanan data seluler dan IPTV ini bukan pertama kali dilakukan pemerintah. Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak lim tahun lalu.

"Pemberhentian layanan data seluler dan IPTV untuk perayaan Nyepi di Provinsi Bali telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 dan Kemkominfo menerbitkan Surat Edaran kepada Penyelenggara Telekomunikasi," pungkas Usman.




(fyk/fay)