Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Operator 3G 'Ingkar Janji' Terancam Sanksi

Operator 3G 'Ingkar Janji' Terancam Sanksi


- detikInet

Jakarta - Setiap operator 3G sebenarnya telah mengikat 'janji' dengan pemerintah. Jika hingga akhir tahun tak terpenuhi, BRTI akan menerapkan sanksi. Janji apa? Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan semua operator telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) di Indonesia terikat 'janji' dengan pemerintah. Janji tersebut, yang disepakati sebelum tender 3G, adalah menggelar layanan 3G secara komersial yang mencakup minimal dua wilayah propinsi di Indonesia dengan jangkauan minimal 10 persen. "Kalau itu tidak tercapai, ada sanksinya," ujar Heru saat ditemui di sela-sela Seminar 3G Telkomsel yang digelar di Club 21 Jakarta Theater, Sarinah, Jakarta, Rabu (23/08/2006). Operator 3G di Indonesia mencakup Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison Telecom (dulunya Cyber Acces Communication/CAC) dan Natrindo Telepon Seluler. Setiap tahun, ujar Heru, operator 3G menyerahkan jaminan (performance bond) sebesar Rp 20 miliar. Jaminan itu akan dikembalikan jika operator memenuhi persyaratan performa yang diminta pemerintah. Di tahun 2006 performa ini mengacu pada cakupan 10 persen di 2 propinsi. Jika tidak terpenuhi, maka BRTI akan mencairkan dana jaminan tersebut. Jumlah yang dicairkan, ujar Heru, akan disesuaikan dengan performa yang dipenuhi operator. Heru memberi contoh kasus jika operator hanya memenuhi 8 persen dari 10 persen yang diminta. Dalam hal itu, maka performanya 80 persen. Sanksinya, BRTI akan mencairkan 20 persen dana performance bonds, 80 persen sisanya dikembalikan. Dana yang dicairkan, ujar Heru, akan dimasukkan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (wsh) (wicak/)





Hide Ads