Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dirjen Postel: Layanan 3G Telkomsel Tak Perlu Ditegur

Dirjen Postel: Layanan 3G Telkomsel Tak Perlu Ditegur


- detikInet

Jakarta - Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan sudah menerima konfirmasi mengenai layanan 3G dari Direktur Utama PT Telkomsel, Kiskenda Suriahardja."Kami sudah terima klarifikasi dari Telkomsel. Mereka bilang, layanan akan diberikan setelah hasil ULO keluar," ujar Basuki, yang ditemui wartawan usai peluncuran program "Indosat Wireless Innovation Contest", di Gedung Indosat, Jakarta, Selasa (22/8/2006). "Tapi selama ini yang mereka lakukan adalah edukasi publik," imbuhnya.Klarifikasi yang dilakukan Telkomsel, terkait dengan komersialisasi layanan 3G yang dilakukan operator seluler terbesar di Indonesia itu pada 15 Agustus 2006. Langkah Telkomsel mengkomersilkan layanan itu, mengundang kontroversi mengingat hal itu dilakukan sebelum proses Uji Laik Operasi (ULO) dilakukan.Menurut Basuki, oleh karena peluncuran layanan 3G itu hanya sebagai sarana edukasi publik, Telkomsel tidaklah salah meski belum merampungkan ULO."Oh, itu tidak perlu ditegur, orang tidak salah," ujar Basuki. "Tapi kalau mereka memberikan layanan sebelum ULO, pasti kita akan tegur dan akan kita stop."Telkomsel, menurut Basuki, sampai saat ini belum mengajukan permohonan ULO. "Klarifikasi Dirutnya mengatakan akan segera mengajukan," ujarnya.Demikian halnya dengan calon operator 3G lainnya, kecuali Hutchinson Telecomunication Indonesia (dulu Cyber Access Communication/CAC). "Baru Hutchison yang sudah. Yang lainnya belum," kata Basuki.Basuki menegaskan, layanan 3G baru boleh dikomersilkan setelah operator penyelenggara lulus ULO dan mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Menurutnya, proses ULO biasanya berlangsung sekitar dua minggu, guna memastikan semua sistem berjalan baik, dan memenuhi standar-standar yang ditetapkan.Komersialisasi 3G yang dilakukan Telkomsel merupakan "undangan" bagi para pelanggannya untuk mencoba layanan 3G yang disiapkan. Namun sejatinya, layanan tersebut baru bisa "dicicipi" dalam waktu satu bulan setelah diluncurkan.Menurut Basuki, jika dalam waktu satu bulan Telkomsel berhasil lulus ULO, maka peluncuran layanan yang dilakukan tidaklah menyalahi aturan. "Tapi kalau mereka tidak lulus, itu mereka akan berurusan dengan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-red)," ungkap Basuki.Pelanggan Harusnya Tidak BayarSementara itu ketika ditemui dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil mengatakan hal senada. Menurutnya, pemerintah tidak berkeberatan apabila layanan tersebut langsung digunakan masyarakat, jika hal tersebut baru sebatas uji coba dan tidak dikenakan biaya, alias gratis."Kalau pelanggan langsung dikenakan biaya, itu tidak benar namanya. Itu kita cek lagi melalui BRTI," ungkap Sofyan.Sofyan mengaku menerima protes dari beberapa pihak, terkait dengan rencana Telkomsel mengkomersilkan layanan 3G. Dia juga bilang, Telkomsel sudah mengatakan bahwa langkah mereka hanya pemasaran saja. "Kalau itu (pemasaran-red) tidak jadi persoalan. Yang jelas pelanggan tidak boleh membayar," kata Sofyan. (nks) (ketepi/)





Hide Ads