Langgar Hak Cipta, 100 Situs Ditutup
- detikInet
Cina -
Tingkat pembajakan di Cina, memang tidak kalah subur dengan Indonesia. Tetapi lain ladang lain belalang, lain pula cara negara tersebut mengendalikan tingkat pembajakan.Semenjak adanya aturan terbaru yang dicanangkan pemerintah Cina pada 1 Juli lalu, mereka tidak ragu-ragu untuk menonaktifkan sejumlah situs yang dianggap melanggar aturan tersebut.Ketatnya kendali internet yang dicanangkan pemerintah Cina, membuat lebih dari 100 situs harus rela dinonaktifkan dari dunia maya. Alasannya tidak lain lantaran dianggap melanggar hak cipta. Berdasarkan keterangan Xinhua yang dikutip detikINET, Selasa (22/8/2006), situs-situs yang ditutup tersebut melakukan aktivitas upload serta download konten bajakan.Pemerintah Cina memang sengaja menetapkan aturan tersebut, agar situs-situs yang dianggap mengedarkan karya cipta orang lain secara ilegal dapat segera diblokir.Dibawah aturan ini, setiap orang yang meng-upload serta men-download konten tulisan, suara, musik hingga rekaman video, yang tidak memiliki ijin dari pemegang hak cipta, dapat dikenakan hukuman denda."Sejak ditetapkan pada 1 Juli lalu, kami mulai mengawasi dan menegakkan aturan ini bagi para penjahat hak cipta," ujar Liu Jie, Deputy Derector National Copyright Administration Cina.Menurut Liu, jumlah situs yang mengedarkan konten ilegal bakal terus turun seiring penegakan hukum ini.Sayangnya departemen tersebut tidak memberikan penjelasan secara detail tentang situs yang diblokir, tetapi menurut Xinhua beberapa situs tersebut saat ini terpaksa menghadapi tuntutan kriminal. Pasar Internet Kedua TerbesarCina sendiri merupakan lahan subur pasar Internet, dengan memilki lebih dari 123 juta orang pengguna Internet dan 788.400 situs. Angka tersebut menjadikannya pasar internet nomer 2 di dunia setelah Amerika. Seperti disebutkan Metrics dari perusahaan analisis pasar Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan di Cina saat ini telah mencapai 86 persen. Indonesia sendiri, menurut BSA, mencapai 87 persen. (oyd)
(oktoria/)