BRTI: Telkom Tidak Dirugikan Interkoneksi
- detikInet
Jakarta -
Tarif interkoneksi yang diklaim Telkom bisa merugikan mereka hingga Rp 250 miliar per tahun disanggah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Telkom malah diuntungkan, bukannya rugi."Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan dengan diberlakukannya rezim interkoneksi berbasis biaya (cost based) yang baru, tidak akan merugikan Telkom, malah sebaliknya."Sebenarnya kalau dihitung-hitung lagi, potensi kerugian yang disebut Telkom sesungguhnya adalah menjadi potensi keuntungan," ujarnya saat dihubungi detikINET, Rabu (2/8/2006).Sebelumnya, Dirut Telkom Arwin Rasyid mengatakan dengan rezim interkoneksi berbasis biaya yang baru, akan ada dampak peningkatan biaya sekitar Rp 150 hingga 250 miliar per tahun.Heru menjelaskan, Telkom merasa keberatan karena biaya interkoneksi pada sambungan seluler ke PSTN tidak menggunakan hasil perhitungan dari Ovum. Tadinya, konsultan independen yang ditunjuk itu mengajukan biaya sebesar Rp 268. Namun, kesepakatan rapat akhirnya mematok tarif sebesar Rp 152."Tapi kalau kita pakai yang Rp 268, itu justru merugikan publik," ungkapnya. "Yang jelas berdasarkan kesepakatan, Telkom mendapat tambahan sedikitnya Rp 72 per menit dengan rezim interkoneksi baru. Sehingga potensi kerugian yang disebut Telkom sesungguhnya adalah menjadi potensi keuntungan," imbuh Heru menegaskan.Perhitungan InterkoneksiLebih jauh Heru menjelaskan perhitungan tarif interkoneksi yang berpotensi menjadi keuntungan Telkom. Biaya interkoneksi dari seluler ke PSTN, yang tadinya Rp 125 kini jadi Rp 152, ada selisih Rp 27. Lalu, dari PSTN ke seluler yang tadinya Rp 406, sekarang menjadi Rp 361, ada selisih Rp 45. "Jadi dari total selisihnya ada kelebihan Rp 72 (Rp 27 + Rp 45-red)," jelasnya.Dibandingkan dengan biaya interkoneksi lama, Rp 531 (Rp 406 + Rp 125) dan biaya baru, Rp 513 (Rp 152 + Rp 361), terdapat selisih Rp 18. "Bila kedua selisih tersebut dijumlah, (Rp 72 + Rp 18), ada selisih lebih Rp 90 per menit. Jadi, malah ada keuntungan, bukannya rugi," tegasnya.Mengacu pada kesepakatan 24 Juli 2006 yang dihadiri para direktur operator, menurut Heru, Telkom hanya diberikan keleluasaan untuk mendistribusikan selisih Rp 116 ke tarif SLJJ."Sebelumnya tarif SLJJ itu Rp 935 per menit untuk interkoneksi. Jadi, interkoneksi SLJJ harus turun, meski tidak secara drastis," tukasnya.Selain itu, hasil perhitungan lain yang juga disepakati Ditjen Postel bersama operator telekomunikasi ialah, biaya terminasi lokal (tetap ke tetap) sebesar Rp 73 per menit dan tarif pungut lokal PSTN tidak mengalami kenaikan. Pemerintah juga menetapkan biaya terminasi lokal seluler ke PSTN sebesar Rp 152 per menit dengan tarif pungut seluler lokal tidak mengalami kenaikan. Sementara biaya terminasi lokal PSTN ke seluler ditetapkan sebesar Rp 361 per menit. Beban PelangganSementara itu, Sekjen Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) Muhamad Jumadi menguatirkan Telkom akan menyiasati klaim kerugian tarif interkoneksi dengan alternatif lain."Yang ditakutkan nantinya biaya interkoneksi mereka dibebankan ke pelanggan, itu yang tidak boleh. Bisa saja mereka mengakalinya dengan mengenakan zona tarif dan airtime," ujarnya pada detikINET secara terpisah.Menanggapi kekuatiran Jumadi, Heru menegaskan pungutan airtime tak akan diberlakukan lagi pada rezim interkoneksi yang baru. Untuk menghindari kemungkinan penyelewengan kenaikan tarif, BRTI juga akan melakukan proses screening terlebih dahulu."Sebelum mereka berlakukan tarif pungut ke masyarakat mereka wajib lapor ke BRTI dulu," tandasnya.Meski Jumadi mengaku kurang puas dengan penurunan tarif interkoneksi, namun dia mengharapkan semua pihak yang menyepakati hasil rapat tersebut untuk tetap menjalankan sesuai komitmen awal."Apapun resikonya ini harus tetap dijalankan karena sudah kesepakatan bersama, meskipun menurut pelanggan ini masih angka yang terlalu mahal," tukas Jumadi. (rou)
(rouzni/)