Siapkan Flexi Komuter, Telkom Ditegur Regulator
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegur PT Telkom karena layanan Flexi-nya dinilai melewati batas jangkauan. Padahal, Telkom berniat membuat Flexi Komuter.Tri Djatmiko, Vice President Sales, PT. Telkom Tbk. mengatakan, pihaknya mendapat teguran dari regulator setelah mengajukan izin ke BRTI untuk membuat Flexi Komuter.Flexi Komuter, dalam konsepnya disiapkan sebagai layanan telepon fixed wireless access (FWA) dengan jangkauan yang tidak hanya dalam satu kode area saja. "Wilayah yang berdekatan, seperti Jakarta dengan Bogor, dan Bandung dengan Cimahi, kode areanya berbeda-beda. Itu rencananya kita buka, sehingga pada area yang berdekatan bisa dilayani dalam tarif lokal," papar Tri.Sementara itu, saat dihubungi detikINET, Sabtu (10/6/2006), anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan pihaknya memang sudah menerima pengajuan izin Flexi Komuter dari Telkom."Kita sudah terima dan sedang kita pelajari, bagaimana sistem pentarifannya dan zonanya seluas apa," ungkapnya.Sampai saat ini, menurut Heru, BRTI masih mengacu pada KM 35/2004 yang menyatakan bahwa jangkauan FWA dibatasi hanya dalam satu wilayah. Kalaupun KM tersebut berubah, akan dikaji lebih lanjut bagaimana perubahannya.Lebih lanjut disampaikan, dalam mengkaji izin yang disampaikan Telkom, BRTI akan mempelajari beberapa hal, yaitu manfaat bagi publik, coverage dan sistem persaingannya dengan seluler."Kalau memang bisa menghasilkan layanan telepon dengan tarif murah bagi publik, itu poin tambahan. Coverage juga kita pelajari, apakah Cirebon-Bandung itu termasuk komuter. Dan kita lihat juga persaingannya dengan seluler, apakah akan merugikan Mobile-8 misalnya," papar Heru.Pada tanggal 10 Mei 2006 BRTI mengeluarkan surat teguran kepada beberapa operator penyelenggara FWA. Hal itu terkait dengan pelanggaran mobilitas terbatas sebagaimana telah diatur dalam KM Menteri Pehubungan No. 35/2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.Menurut Heru, operator FWA yang melanggar ketentuan mobilitas terbatas itu adalah Telkom, Indosat dan Bakrie Telecom. (nks)
(ketepi/)