Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Ingatkan Kompensasi Pelanggan Net1 Indonesia
Hide Ads

Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Ingatkan Kompensasi Pelanggan Net1 Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 01 Des 2021 19:15 WIB
Net1 Indonesia
Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Ingatkan Kompensasi Pelanggan Net1 Indonesia. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Izin Pita Frekuensi Radio PT Net Satu Indonesia -sebelumnya PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia- resmi dicabut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kompensasi pelanggan pun diimbau jangan dilupakan.

Net1 Indonesia adalah operator seluler satu-satunya yang mengandalkan pita frekuensi 450 MHz untuk menghadirkan layanan 4G LTE. Cakupan layanan Net1 Indonesia areanya berada di wilayah rural, seperti yang diunggulkan frekuensi 450 MHz yang bisa menyelimuti sekitar 100 km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengantongi izin penggelaran layanan sejak September 2016, namun Net1 Indonesia kini harus rela frekuensi 450 MHz yang dioperasikannya diambil kembali oleh Kominfo.

ADVERTISEMENT

Hal ini karena Net1 Indonesia menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio tahun 2019 dan tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00.

Setelah mengirimkan surat teguran dua kali, Kominfo pada akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada Net1 Indonesia pada 30 November 2021.

Adapun, pencabutan izin frekuensi radio Net1 Indonesia ini tertuang Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457.5 MHz berpasangan dengan 460 - 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan agar Net1 Indonesia menyelesaikan kewajiban kompensasi pelanggan.

"Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya," tutur Dedy.

Di samping itu, Net1 Indonesia juga didesak agar melunasi utang Izin Pita Frekuensi Radio sebesar Rp 477 miliar dan juga perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang disediakan oleh Net1 Indonesia.




(agt/afr)