Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin pita frekuensi radio pita frekuensi 450 MHz milik PT Net Satu Indonesia yang belumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Pencabutan izin pita frekuensi radio tersebut usai Kominfo menjatuhkan sanksi administratif setelah perusahaan gagal membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi tahun 2019 dan tahun 2020.
Adapun, pencabutan izin frekuensi radio Net1 Indonesia ini tertuang Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 - 457.5 MHz berpasangan dengan 460 - 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia pada 30 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).
"Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, seperti disampaikan Dedy, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, Net1 Indonesia memiliki kewajiban untuk:
- Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya,
- Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah), dan
- Melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia," pungkasnya.
(agt/afr)