Izin Layanan Terancam Dicabut, Ini Kata Sampoerna Telekomunikasi
Hide Ads

Izin Layanan Terancam Dicabut, Ini Kata Sampoerna Telekomunikasi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 30 Jun 2021 10:15 WIB
Net1 Indonesia merek dagang PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang menggelar layanan 4G di pita frekuensi 450 MHz.
Izin Frekuensi Layanan Terancam Dicabut, Ini Penjelasan Sampoerna Telekomunikasi. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia mengungkapkan akan menyelesaikan persoalan tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).

"Saat ini, kami sedang berkomunikasi aktif dengan regulator untuk mendapatkan arahan agar dapat memenuhi segala kewajiban tersebut," ujar Net1 Indonesia kepada detikINET, Rabu (30/6/2021).

"Pada dasarnya, Net1 memiliki itikad baik untuk melunasi segala kewajiban terkait BHP sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan surat keteguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan diberi waktu pelunasan sampai 31 Juli 2021.

Surat teguran kedua itu dilayangkan setelah perusahaan belum melakukan pelunasan kewajiban pembayaran, seperti yang tertuang pada surat teguran pertama.

ADVERTISEMENT

Apabila sampai 31 Juli 2021, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak diindahkan, maka layanan internet mereka terancam dihentikan sementara oleh Kominfo.

Jika teguran tetap ditindaklanjuti hingga waktu November 2021, Kominfo melakukan pencabutan izin penggunaan frekuensi.

Kominfo mengungkapkan bahwa PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum melunasi pembayaran BHP frekuensi radio tahun 2019 dan tahun 2020, di mana per Juni 2021 jumlah tunggakannya mencapai Rp442 miliar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.




(agt/fay)