Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum menerima konfirmasi pembayaran tunggakan BHP Frekuensi PT STI.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan hal tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dedy kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo sebelumnya telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Dalam surat teguran kedua, operator seluler yang punya merek dagang Net1 Indonesia ini diberi waktu pelunasan sampai 31 Juli 2021. Apabila masih tidak diindahkan perusahaan, maka Kominfo akan mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan penghentian sementara.
"Jika teguran tetap ditindaklanjuti hingga waktu pada November 2021, akan dilakukan pencabutan izin penggunaan frekuensi," sambung Dedy.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia diketahui belum membayar BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020 dengan total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 miliar.
"Nilai Rp 428 M adalah total tagihan BHP tahun ke-4 dan tahun ke-5 per tanggal 1 April 2021. Tagihan ini naik per tanggal 1 Juni 2021 lalu menjadi Rp 442 M karena ada penambahan denda 2% per bulan," jelasnya.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia tersebut menyediakan layanan telekomunikasi kepada pelanggan yang di daerah pedesaan.
(agt/rns)