Indosat GIG tutup layanan per hari ini, Kamis (25/11/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau proses penghentian layanan Indosat GIG, termasuk pemenuhan hak-hak pelanggan.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa hal tersebut sebagai cara mengawasi perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
PT Indosat Mega Media (IM2) memutuskan Indosat GIG tutup layanan berdasarkan sehubung dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Selamat Tinggal Indosat GIG! |
Disampaikan Dedy, Kominfo telah melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan IM2 pada 20 November. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kondisi perusahaan terkini.
Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
Kemudian, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama," kata Dedy.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(agt/fyk)