Indosat Ooredoo merespons isu terkait Mahkamah Agung (MA) yang akan mengeksekusi denda Rp 1,35 triliun terhadap anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
IM2 adalah perusahaan penyedia layanan internet rumah yang kepemilikannya dikuasai 99,85% oleh Indosat Ooredoo.
Baca juga: Pengumuman, Indosat GIG Tutup Layanan! |
Mengutip keterbukaan informasi Indosat, Kejagung mengeksekusi denda IM2 Rp 1.358.343.000.000 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terhadap IM2, perusahaan yang mayoritas dimiliki Indosat Ooredoo.
Corporate Secretary Indosat Ooredoo Billy Nikolas Simanjuntak mengungkapkan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," ujar Billy
Lantas apa dampak bayar denda IM2 sebesar Rp 1,35 triliun ke Indosat?
Baca juga: Kasus Ini yang Buat Indosat GIG Tutup |
Billy mengungkapkan, hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan.
"Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat," pungkasnya.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
(rns/rns)