Adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G dan 5G dikatakan bisa menekan harga ponsel 5G menjadi lebih murah saat dipasarkan di Indonesia.
Begitu seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Pos dan Perangkat Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
"Iya (harga ponsel 5G lebih murah-red) implikasinya bisa jadi, karena begitu mereka lebih banyak menggunakan lokal kontennya. Bisa jadi itu menurunkan harga, ada efeknya," ujar Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sekaligus menampik bahwa harga perangkat 4G dan 5G bisa melambung tinggi karena tingkat TKDN-nya mencapai 35%. Khusus untuk perangkat 4G, sebelumnya di angka 30% kini bertambah 5%.
"Enggak (jadi mahal) karena semua merek global ada di Indonesia," ucap Ismail.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait perangkat 4G dan 5G.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE) Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.
Tentang persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G serta teknologi berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau teknologi 5G yang bekerja pada pita 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.
"Dan, untuk itu, agar vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikannya," ungkap Johnny.
(agt/fyk)