Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dirjen Postel Kirim Surat Peringatan ke Astro TV

Dirjen Postel Kirim Surat Peringatan ke Astro TV


- detikInet

Jakarta - Dirjen Postel mengirim surat peringatan ke PT Direct Vision (Astro TV), terkait rencana perusahaan Malaysia tersebut menggelar layanan TV berbayar di Indonesia.Rencana Direct Vision menggelar layanan TV berbayar berbasis satelit, menyimpan kontroversi karena belum beresnya izin labuh (landing right). Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengatakan bahwa Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah menandatangani dan mengirim surat peringatan No. 775/T/DJPT.4/KOMINFO/4/2006, tentang Proses Perizinan Hak Labuh PT Direct Vision. "Surat ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Direct Vision," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip detikinet, Selasa (18/4/2006). Adapun isi lengkap surat tersebut adalah sebagai berikut:a. Merujuk surat Dirjen Postel terdahulu Nomor 082/PT.003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
i. Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 13 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit dinyatakan bahwa landing right diberikan dengan syarat satelit yang digunakan tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) terhadap satelit Indonesia dan terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggaraan satelit Indonesia yang berarti layanan jasa televisi berlangganan menggunakan satelit.ii. Hasil koordinasi satelit antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia (Ditjen Postel dengan Administrasi Telekomunikasi Malaysia (MCMC) yaitu antara satelit Palapa Pacific-146 E (PT.PSN) dan satelit Measat-2 148E (Measat) yang dilaksanakan pada tanggal 24-26 Januari 2006 di Jakarta belum berhasil diselesaikan secara keseluruhan.iii. Sampai saat ini penyelesaian masalah koordinasi satelit dan resiprokal masih dalam proses, dan belum diselesaikan.
b. Sehubungan dengan ketentuan yang terdapat pada surat Izin landing right bagi PT. Direct Vision mengenai permasalahan koordinasi satelit (pending matter) maka dengan demikian permohonan Izin Stasiun Radio PT. Direct Vision No. 029/DV/VIII/05 tanggal 29 Agustus 2005 belum dapat diproses sepanjang ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri No. 13 tahun 2006 tersebut belum terpenuhi.c. Berdasarkan butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, disampaikan bahwa secara hukum PT. Direct Vision belum dapat menggunakan satelit Measat-2 (148E) dalam penyelenggaraan jasa televisi berbayar menggunakan satelit. Oleh karena itu, diminta agar PT. Direct Vision untuk menghentikan berbagai bentuk operasi yang menggunakan satelit Measat-2 (148E) tersebut.d Demikian disampaikan, untuk dapat dipahami. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Astro TV dinyatakan belum bisa siaran karena belum mendapatkan izin labuh, meski sudah mengantongi izin multimedia yang di dalamnya mencakup izin beroperasi TV berbayar.Sesuai dengan Permen No 13/8/2005, landing right adalah hak yang diberikan oleh Dirjen Postel atas nama Menteri, kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.Menurut Permen tersebut, landing right baru bisa dijalankan bila sudah memenuhi syarat prinsip resiprokal, yakni terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia, untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing.Sementara untuk kasus Astro TV, diketahui bahwa belum terjadi kesepakatan resiprokal antara Indonesia dengan Malaysia. (nks) (ketepi/)







Hide Ads