Dirjen Postel: Astro Tidak Harus Ditutup
- detikInet
Jakarta -
Dirjen Postel menegaskan bahwa Astro TV tidak harus ditutup, meski layanan TV berbayar itu masih bermasalah dalam izin labuh (landing right)."Soal Astro TV, Ditjen Postel tetap keukeuh bahwa landing right-nya belum keluar," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, dalam acara BRTI Gathering di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/4/2006). "Tapi apakah Astro TV harus tutup? Tidak," imbuhnya.Seperti marak diberitakan, kehadiran Astro TV di Indonesia mengundang kontroversi, karena layanan TV satelit itu belum memiliki izin labuh.Menurut Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Gde Widiadnyana Merati, Astro TV sudah mengantongi izin multimedia yang di dalamnya sudah mencakup izin beroperasi TV berbayar. Akan tetapi izin itu tidak untuk layanan yang menggunakan sistem satelit, melainkan pakai kabel.Lebih lanjut, Gde Widiadnyana mengatakan perlu ada koordinasi kalau memang mau pakai satelit, karena bisa terjadi interferensi (tubrukan).Disampaikan Basuki, Ditjen Postel tidak berhak menghentikan siaran, karena masalah hak siaran bukanlah wewenang institusinya. "Dari Undang-Undang Penyiaran, yang berhak untuk nutup penyiaran bukan Ditjen Postel, tapi ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia-red)," papar Basuki. Namun, masih ada izin lain yang belum dimiliki Astro, sehingga bisa dikatakan Astro belum sepenuhnya berhak untuk siaran. "Kalau dia (Astro) belum punya landing right, ya gak bisa siaran," tegasnya.Sesuai dengan Permen No 13/8/2005, landing right adalah hak yang diberikan oleh Dirjen Postel atas nama Menteri, kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.Menurut Permen tersebut, landing right baru bisa dijalankan bila sudah memenuhi syarat prinsip resiprokal, yakni terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia, untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing.Sementara untuk kasus Astro TV, diketahui bahwa belum terjadi kesepakatan resiprokal antara Indonesia dengan Malaysia -- negara asal PT Direct Vision, pemilik Astro TV. (nks)
(ketepi/)