'Tameng' Pemerintah Hadapi Gugatan Pelanggan Prabayar
- detikInet
Cisarua -
Pemerintah ternyata sudah punya 'tameng' jika pelanggan prabayar yang kartunya dihanguskan mengajukan gugatan class action. Apa itu?Soal class action tersebut sempat dikemukakan Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (ID-TUG), Muhamad Jumadi, Maret 2006 lalu. "Komplain dari pelanggan terhadap operator akan sangat tinggi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi class action dari pengguna karena kurangnya sosialisasi tentang registrasi prabayar," ujar Jumadi ketika itu. Gugatan tersebut mungkin saja akan diajukan karena, pada saat menjadi pelanggan prabayar, tak ada perjanjian soal penghangusan nomor karena tidak mendaftar. Namun Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan sudah ada aturan yang memperbolehkan pemerintah mengubah 'perjanjian di awal' tersebut. "Itu kan ada di pasal 1320 BW KUH Perdata, di mana perjanjian yang di depan itu bisa di-cut oleh pemerintah asalkan esensinya penting. Pemerintah punya hak. Ini seperti force majeur-lah," ujarnya kepada wartawan di kawasan Cisarua, Jawa Barat, Kamis (13/04/2006). Jika memang digugat, ujar Ramli, maka urusannya bisa ke Mahakamah Agung. "Nanti di-review ke MA kalau itu digugat," ia menambahkan. Tenggat waktu registrasi prabayar tersebut masih tersisa dua minggu lagi. Sebelum 28 April 2006 semua pelanggan telekomunikasi prabayar harus mendaftar melalui operator masing-masing. Sedangkan soal perpanjangan tenggat waktu tersebut, Ramli mengatakan masih akan dievaluasi. "Perpanjangan itu akan kita evaluasi perlu atau tidak. Prinsipnya, tetap yang tidak mendaftar akan dihanguskan. Jangan-jangan memang segitu pelanggan real-nya," ia menambahkan.Menurut Ramli masih ada mekanisme di operator yang lemah soal prabayar. Salah satunya adalah soal kartu perdana. "Seharusnya begitu nomor diaktifkan, hanya nomor operator saja yang bisa dihubungi," tutur Ramli. Hal itu dimaksudkan agar pengguna baru segera mendaftarkan identitasnya ke operator sebelum bisa menggunakan layanan telekomunikasi prabayar. "Mekanisme itu yang juga harus kita perbaiki. Pelan-pelan nanti arahnya ke situ," ujar Ramli. (wsh)
(wicak/)