Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Permen Baru Terbit
Hutchison dan NTS Wajib Setor Rp 32 M
Permen Baru Terbit

Hutchison dan NTS Wajib Setor Rp 32 M


- detikInet

Jakarta - Sebagai penyelenggara 3G, PT Hutchison CP Telecommunications dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS) diwajibkan menyetor BHP frekuensi 3G sebesar Rp 32 miliar. Bila tidak, alokasi frekuensi itu akan diambil pemerintah. Hal tersebut telah ditetapkan melalui peraturan menteri (Permen) Kominfo No. 29/2006 yang menetapkan kewajiban dan sanksi bagi Hutchison dan NTS.Hutchison dan NTS diwajibkan membayar biaya hak penggunaan (BHP) atas penggunaan 5 MHz frekuensi 3G. Kedua perusahaan tersebut mendapat izin frekuensi 3G berturut-turut sejak tahun 2003 dan 2004, saat Ditjen Postel masih bernaung di Departemen Perhubungan (sekarang Departemen Komunikasi dan Informatika). Kini, lewat peraturan baru, keduanya dikenai kewajiban yang sama seperti pemegang lisensi 3G yang baru, yaitu membayar BHP sebesar Rp 32 miliar, yang diserahkan paling lambat 30 hari kerja sejak 27 Maret 2006.Pembayaran BHP itu, dilakukan setiap tahun sesuai dengan skema pembayaran pada Permen Kominfo No. 7/2006."Apabila sampai 30 hari kerja sejak 27 Maret Hutchison dan NTS tidak membayar BHP sesuai ketentuan, maka alokasi pita FDD (Frequency Division Duplex -red) untuk 3G milik keduanya dianggap tidak digunakan dan dikembalikan kepada pemerintah," demikian kutipan peraturan yang tertera dalam Pasal 3 di Permen Kominfo No. 29/2006, dan dikutip detikINET, Senin (3/4/2006).Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mewajibkan kedua pemegang lisensi 3G itu untuk membayar biaya di muka (up front fee), meski pada akhirnya mereka telah mengembalikan pita frekuensi 3G karena lalai membayar BHP.Selain kewajiban BHP FDD, Hutchison dan NTS juga diwajibkan membayar BHP atas penggunaan frekuensi TDD (Time Division Duplex) sebesar setengah blok. Sebagaimana frekuensi FDD 3G, NTS dan Hutchison wajib membayar biaya up front fee penggunaan spektrum TDD pada 31 Januari 2008 sebesar Rp 160 miliar ditambah 1 x BI rate 2006 dan 1 x BI Rate 2007. Dalam Permen juga disebutkan, Hutchison dan NTS wajib mengembalikan alokasi frekuensi telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) sebesar 5 MHz kepada pemerintah. Hutchison mengembalikan pita frekuensi blok 1925-1930 MHz berpasangan dengan 2115-2120 MHz. Sedangkan NTS mengembalikan pita frekuensi blok 1935-1940 MHz yang berpasangan dengan 2125-2130 MHz.Dengan dikembalikannya alokasi frekuensi 5 MHz, maka kedua operator tersebut hanya berkewajiban membayar up front fee dan BHP dengan besaran yang sama seperti tiga operator pemenang tender 3G lainnya yang memiliki izin satu blok, yaitu Telkomsel, Excelcomindo Pratama, dan Indosat.Biaya di muka bagi Hutchison dan NTS masing-masing ditetapkan sebesar Rp 320 miliar ditambah satu kali BI Rate 2006 dan satu kali BI Rate 2007 yang dibayarkan paling lambat pada 31 Januari 2008.Apabila sampai 31 Januari 2008 Hutchison CP maupun NTS tidak memenuhi up front fee baik FDD maupun TDD, maka selain alokasi frekuensi tersebut akan dicabut, pemerintah juga mengenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku terutama UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Januari 2008, pemerintah juga akan memberikan frekuensi tambahan kepada kelima operator 3G, masing-masing sebesar satu blok (5 MHz). Pengalokasiannya dilakukan melalui proses evaluasi. (rou/nks) (rouzni/)





Hide Ads