Kominfo Terus Buru Tunggakan Rp 428 Miliar Sampoerna Telekomunikasi
Hide Ads

Kominfo Terus Buru Tunggakan Rp 428 Miliar Sampoerna Telekomunikasi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 08 Mei 2021 20:01 WIB
Net1 Indonesia merek dagang PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang menggelar layanan 4G di pita frekuensi 450 MHz.
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) agar membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang menunggak selama dua tahun.

Diketahui, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Sementara di sisi lain, perusahaan yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil.

Untuk menyelenggarakan Net1 Indonesia yang mencakup daerah rural tersebut, mereka memanfaatkan pita frekuensi 450 MHz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

"Pada prinsipnya, Kominfo melaksanakan Undang-Undang dan peraturan turunannya. Demikian halnya penerimaan izin telekomunikasi wajib mengikuti aturan yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada detikINET.

ADVERTISEMENT

Menkominfo menggarisbawahi, kewajiban pembayaran BHP izin frekuensi dalam menggelar layanan seluler ini berlaku untuk semua para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia, tidak terkecuali dengan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

"Termasuk PT STI, operator seluler lainnya juga wajib melaksanakan kewajiban BHP frekuensi dengan tertib dan teratur. PT STI diharuskan melaksanakan kewajibannya dan kealpaan membayar BHP frekuensi (yang) berpotensi merugikan penerimaan negara di saat pandemi COVID-19," tuturnya.

Kominfo mengungkapkan sampai saat ini PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum membayar tunggakan BHP izin frekuensi. Sesuai aturan berlaku, Kominfo telah melayangkan teguran kepada perusahaan tersebut.

Bila diakumulasi dengan denda, total tunggakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada negara mencapai Rp 428 miliar. Berikut rinciannya:

Tunggakan Tahun Keempat (2019) yang jatuh tempo 30 November 2019:
o Pokok: Rp 156.208.246.446
o Denda Keterlambatan: Rp 56.762.063.518
o Total tunggakan: Rp 212.970.309.964

Tunggakan Tahun Kelima (2020) yang jatuh tempo 30 November 2020:
o Pokok: Rp 195.500.216.915
o Denda Keterlambatan: Rp 19.550.021.692
o Total tunggakan: Rp 215.050.238.607




(agt/afr)