Kominfo Segera Umumkan Lelang Frekuensi 2,3 GHz
Hide Ads

Kominfo Segera Umumkan Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 09 Apr 2021 10:57 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan operator seluler yang mengikuti lelang frekuensi 2,3 GHz akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Menkominfo tidak menyebutkan sampai kapan proses lelang frekuensi 2,3 GHz diketahui, termasuk operator seluler yang memenangkan tender tersebut.

"Proses lelang frekuensi 2,3 GHz sedang berlangsung, diharapkan diumumkan segera," ujar Johnny di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Jangan mendahului panitia (lelang frekuensi 2,3 GHz). Saya juga menunggu, seperti kalian dari panitia lelang. Saya mendapat informasi mereka sedang bekerja dan diharapkan segera mungkin, karena kita membutuhkan frekuensi 2,3 GHz," sambung Menkominfo.

Disampaikan Johnny juga, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan lelang frekuensi juga di spektrum 2,6 GHz, 3,3 GHz, dan 3,5 GHz.

"Untuk persiapan pengembangan 5G di Indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat dibatalkan, Kominfo kembali membuka lelang frekuensi 2,3 GHz di rentang 2360-2390 MHz pada pertengahan Maret kemarin.

Sebagai informasi, pada 20 November 2020, Kominfo membuka lelang frekuensi 2,3 GHz yang sudah sampai ke tahap pengumuman pemenangnya. Namun, di akhir Januari 2021, Kominfo membatalkannya.

Berbeda dari terdahulu, di lelang frekuensi 2,3 GHz kali ini operator seluler memungkinkan untuk menguasai tiga blok kosong yang diperebutkan.

Seperti tercantum pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021, yaitu:

Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.




(agt/fay)