Lewat PP Postelsiar, Kominfo Bisa Minta Operator Kelola Trafik OTT
Hide Ads

Lewat PP Postelsiar, Kominfo Bisa Minta Operator Kelola Trafik OTT

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 04 Mar 2021 18:30 WIB
ilustrasi smartphone
Foto: Unspslah
Jakarta -

Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2021 tentang Postelsiar dianggap bisa memberikan kewenangan pada Kemenkominfo untuk mewajibkan penyelenggara layanan over the top (OTT) bekerja sama dengan operator telekomunikasi.

Hal ini diungkap oleh Dr Imam Ghazali, SH, MH, pengajar Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional. Menurutnya PP Postelsiar ini bisa memberikan perlindungan hukum baik untuk masyarakat, pelaku usaha di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, maupun penyelenggara layanan OTT.

"PP Postelsiar sejatinya menyempurnakan teknis yang tak diatur di dalam UU. PP Postelsiar juga memberikan pelindungan hukum karena dalam aturan tersebut mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Misalnya dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran. Pemerintah sudah sangat bagus membuat PP Postelsiar ini. Sekarang tantangannya adalah membuat aturan pelaksananya," terang Imam, Kamis (4/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan untuk membuat aturan teknis PP Postelsiar berada di Kemenkominfo. Termasuk mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi.

Imam mengatakan, dengan mencantumkan pasal aturan kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Kominfo memiliki dasar yang kuat untuk mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

Lanjut Imam, pasal 15 ayat 1 PP Postelsiar sudah cukup kuat menjerat secara administratif bagi OTT asing untuk melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi.

Selain itu, PP Postelsiar menurut Imam juga bisa dipakai untuk menjaga kualitas layanan OTT untuk masyarakat. Pada dasarnya, penyelenggara telekomunikasi memang tugasnya mengatur trafik telekomunikasi.

Jika tugas itu tidak dilaksanakan, maka kualitas layanan telekomunikasi tentu menjadi menurun. Pasal 15 ayat 6 lebih memperkuat lagi dengan mengatur bahwa kepentingan nasional sebagai salah satu dasar dilakukannya pengaturan trafik tersebut.

Imam pun mengakui kalau saat ini masih banyak platform OTT yang mendistribusikan konten negatif, yang dilarang dalam UU ITE maupun UU Pornografi. Diharapkan dengan adanya aturan kewajiban kerja sama, Kemenkominfo bisa memaksa OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi, agar bisa menekan kehadiran konten negatif tersebut.

"Tugas menekan peredaran konten negatif di ruang digital diemban oleh Kominfo selaku regulator. Harusnya dengan UU ITE dan UU Pornografi, konten negatif bisa ditekan. Namun kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Diperlukan ketegasan regulator dalam penegakan hukum tersebut. Kalau regulator piawai, seharusnya konten negatif sudah tak ada lagi. Apalagi jika politik penegakan hukumnya berlandaskan Pancasila dan kepentingan Nasional," pungkas Imam.




(asj/fay)