Mengintip Regulasi OTT di Luar Indonesia
Hide Ads

Mengintip Regulasi OTT di Luar Indonesia

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 04 Feb 2021 17:41 WIB
Tyumen, Russia - January 21, 2020: TikTok and Facebook application  on screen Apple iPhone XR
Ilustrasi. Foto: iStock
Jakarta -

Indonesia berencana mengatur keberadaan penyedia layanan over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia. Seperti apa sih regulasi OTT di negara lain?

Menurut Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute menyebutkan saat ini di banyak negara lain, seperti negara-negara Uni Eropa sudah mengatur keberadaan OTT, dan bisa mendapat pemasukan pajak dari keberadaan bisnis tersebut.

"Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa. Tujuannya selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka. Masa pemerintah Indonesia tak mau mengikuti jejak Uni Eropa?" terang Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini dikeluarkan Heru karena saat ini kabarnya ada upaya dari para OTT asing dan beberapa pelaku usaha di Indonesia untuk membatalkan kewajiban OTT asing untuk bekerjasama dengan badan hukum yang ada di Indonesia. Ia pun meminta pemerintah untuk tak termakan propaganda OTT tersebut.

"Pemerintah Indonesia seharusnya tak boleh termakan propaganda mereka. Sangat tepat jika pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya desakan kepada pemerintah agar segera mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia juga diutarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL).

Empat asosiasi yang bergerak di bidang telekomunikasi ini mendesak agar Pemerintah tetap mempertahankan pengaturan kewajiban bagi OTT asing yang beroperasi di Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau penyelenggara jaringan.

Dengan diwajibkannya OTT asing yang beroperasi di Indonesia nantinya akan banyak manfaat yang akan didapatkan pemerintah, masyarakat Indonesia maupun bisnis OTT asing tersebut di Indonesia. Manfaat yang akan di dapat Pemerintah seperti meningkatnya investasi di sektor telekomunikasi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan potensi Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan pajak.

Selain itu, diwajibkannya OTT bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan akan meningkat.

Namun ketika Pemerintah tak mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia, Heru memastikan di kemudian hari pemerintah akan kesulitan untuk mengatur mereka. Karena sulit diatur, ujung-ujungnya Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang akan dirugikan dari keberadaan OTT asing di Indonesia.

"Seharusnya kehadiran Negara untuk melindungi segenap masyarakat Indonesia dinantikan. Salah satu bukti Negara hadir adalah mampu mengatur OTT asing yang ada di Indonesia melalui RPP Postelsiar yang mengharuskan OTT asing kerjasama dengan penyelenggara jaringan. Dengan kerjasama tersebut Negara dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. Jika ada masalah atau kasus hukum, Pemerintah bisa dapat segera menindaklanjutinya. Di situlah hadir untuk mengatur OTT asing sehingga dapat melindungi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Heru.




(asj/fay)