Siapa Jadi Wasit dalam Penerapan RPP Postelsiar?
Hide Ads

Siapa Jadi Wasit dalam Penerapan RPP Postelsiar?

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 22 Jan 2021 20:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom

Contohnya network sharing aktif. Jika ini tak dicermati dan tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih luas, menurut Guntur pasal tersebut berpotensi menghambat pengembangan jaringan telekomunikasi. Sehingga KPPU bersedia terlibat dalam penyusunan RPP Postelsiar ini.

"Jangan sampai kita berempati kepada efisiensi operator semata. Tapi justru mengorbankan saudara kita yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Kalau semua operator sharing di daerah yang sudah ada jaringannya, dampak jangka panjangnya tak akan ada operator yang mau membangun infrastruktur di daerah. Selain itu operator telekomunikasi tak lagi memiliki daya saing. Mereka berpikiran hanya sharing saja tanpa mau bersaing lagi," terang Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu dalam persaingan di RPP Postelsiar, KPPU akan melihat kepentingan nasional yang lebih luas lagi. Yaitu mewujudkan coverage telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Kehadiran pelaku usaha telekomunikasi tidak hanya untuk persaingan saja tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas. Ini sesuai pasal 3 UU 5 tahun 1999," ungkap Guntur.

Guntur menjelaskan di RPP Postelsiar, persaingan memang sedikit dilonggarkan. Misalnya sharing frekuensi untuk teknologi baru. Sharing frekuensi di teknologi baru ini merupakan insentif yang diberikan negara kepada pelaku usaha telekomunikasi. Insentif yang diberikan negara tersebut dinilai Guntur wajar. Sebab ini ditujukan untuk percepatan adopsi teknologi baru di industri telekomunikasi agar dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

ADVERTISEMENT

Karena peran KPPU untuk mengawasi persaingan usaha yang sehat belum dicantumkan dalam RPP Postelsiar, Dr. Nasrudin, SH, MH, pejabat Kementrian Hukum dan HAM yang terlibat dalam proses serap aspirasi RPP Postelsiar, berjanji akan menyampaikan masukan FGD mengenai peran KPPU dalam RPP Postelsiar di rapat harmonisasi antar Kementerian.

"Kami mengakui sampai saat ini belum mencantumkan lembaga yang akan mengawasi persaingan usaha. Masukan ini sangat realistis dan logikanya tepat. Usulan untuk memasukkan KPPU di dalam RPP Postelsiar akan saya bawa saat harmonisasi di Kumham. Nanti kita bisa memasukkan pengaturan peran KPPU di RPP Postelsiar, dan di RPP nya KPPU mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," terang Nasrudin.

Nasrudin mengharapkan dengan dimasukkannya peran KPPU di RPP Postelsiar dan RPP KPPU, dapat memperkuat peran pengawasan KPPU. Sehingga nantinya peran KPPU tak hanya penegakan hukum, tetapi lebih kepada pencegahan terjadinya kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga nantinya para pihak yang akan melakukan merger, akusisi atau kerjasama usaha mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi terlebih dahulu dari KPPU.

(asj/fay)