Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Berebut 3 Blok Frekuensi
Lelang 3G Hari Pertama Digelar
Berebut 3 Blok Frekuensi

Lelang 3G Hari Pertama Digelar


- detikInet

Jakarta - Hari ini, Selasa (7/2/2006), pemerintah melalui Ditjen Postel baru saha menggelar tender lisensi frekuensi teknologi telekomunikasi generasi ketiga (3G). Ada lima peserta yang memperebutkan tiga blok frekuensi.Lelang hari pertama diwarnai dengan penyerahan sampul penawaran tahap pertama. Lelang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen Postel lantai 13, Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat 17, Jakarta, dan diketuai Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.Penyampaian sampul penawaran tahap pertama hanya dapat dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Perwakilan Peserta, dan diberi surat kuasa khusus oleh peserta lelang untuk hal tersebut. Lelang 3G kali ini diikuti oleh lima operator yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat, XL dan Bakrie Telecom. Memperebutkan tiga blok frekuensi yang masing-masing sebesar 5 MHz. Pemerintah mematok harga dasar Rp 100 miliar per blok. Pada akhir penyampaian sampul penawaran tahap pertama, akan dilakukan rekapitulasi hasil penawaran tahap pertama. Rekapitulasi tersebut akan disertai nilai penawaran, jumlah blok yang ditawar dan status penawaran (sah atau tidak sah).Besok, Rabu (8/2/2006) akan berlangsung penyampaian sampul penawaran tahap kedua, di tempat yang sama. "Penawaran tahap kedua akan jauh lebih menarik dan sangat menegangkan," kata Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto.Pemenang lelang akan diketahui usai proses lelang tahap kedua. Pemenang lelang tentunya operator dengan penawar tertinggi, yang akan memperoleh hak penggunaan frekuensi selama 10 tahun.Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkap bahwa pemenang lelang wajib membayar biaya up front fee sebesar 200% dari harga lelang. Selain itu, dalam jangka waktu sepuluh tahun, operator pemenang lelang harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang besarnya bervariasi dari tahun ke tahun. BHP frekuensi tahun pertama sebesar 20% dari harga lelang, tahun kedua sebesar 40%, tahun ketiga 60%, tahun keempat 80%, kemudian dari tahun kelima sampai tahun ke-10 biaya yang harus dibayar sebesar 130% dari harga lelang."Harga lelang yang dipakai adalah harga terkecil dari tiga penawaran tertinggi. Misalnya, dari lelang diketahui ada tiga penawar tertinggi dengan nilai Rp 150 miliar, Rp 130 miliar dan Rp 120 miliar. Maka besaran BHP ditentukan berdasarkan harga lelang terendah yaitu Rp 120 miliar," papar Heru. (nks) (ketepi/)







Hide Ads