Indosat Ooredoo dan CK Hutchison Holdings Limited (CK Hutchison) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) secara eksklusif untuk potensi menggabungkan bisnis telekomunikasi antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.
"Sebagaimana diumumkan, induk perusahaan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), Ooredoo Group ("Ooredoo") telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang eksklusif dan tidak mengikat secara hukum dengan CK Hutchison Holdings Limited ("CK Hutchison") sehubungan dengan kemungkinan transaksi untuk menggabungkan bisnis masing-masing di Indonesia; PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia," demikian disampaikan Director and Chief Financial Officer Indosat Ooredoo, Eyas Naif Assaf dalam keterangan resminya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Tri Tanggapi Isu Merger dengan Indosat |
Dia menyebutkan, periode eksklusivitas MoU ini berlaku hingga 30 April 2021. Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut langkah yang bisa diungkapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Indosat Ooredoo, Hutchinson 3 Indonesia mengkonfirmasi adanya penandatanganan MoU tersebut melalui pernyataan resmi CK Hutchison Holdings Limited.
Namun dikatakan CK Hutchison Holdings Limited, belum ada keputusan yang diambil dan belum ada kepastian mengenai detail dan ruang lingkup transaksi.
"Transaksi potensial tetap tunduk pada, antara lain, uji tuntas yang memuaskan, kesepakatan syarat, penandatanganan perjanjian definitif dan memperoleh semua persetujuan perusahaan dan peraturan yang diperlukan," ujar mereka.
Sebelumnya, kabar mengenai rencana merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia didukung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menkominfo mengatakan, konsolidasi antar operator seluler di Indonesia bisa memberikan dampak efisiensi dan peningkatan nilai tambah pada industri.
"Untuk efisiensi dan peningkatan nilai tambah pada industri telepon selular, maka tentu kami menyambut baik langkah konsolidasi yang dilakukan opsel secara business to business," ujar Johnny kepada detikINET, Kamis (24/12).
Baca juga: Menkominfo Restui Tri Merger Indosat |
Lebih lanjut, kata Menkominfo, pada Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, membuka ruang kerja sama yang lebih baik (ekonomis dan efisien) bagi industri telco dan penyiaran.
"Konsolidasi juga diperlukan untuk mendukung perusahaan telekomunikasi dalam mempersiapkan investasi initial deployment 5G di Indonesia," ucapnya.
(rns/fay)