Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) memuat aturan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru berupa 5G.
Namun kerja sama atas spektrum frekuensi radio sebagai alat produksi strategis dalam industri telekomunikasi memunculkan risiko terjadinya pengaturan alat produksi dan kolusi. Jika tidak diatur dengan baik, dapat berakibat timbulnya monopoli yang dapat berujung pada persaingan usaha tidak sehat.
Melihat potensi adanya monopoli dari kerja sama atas spektrum frekuensi radio ini Riant Nugroho Direktur Rumah Reformasi Kebijakan, menilai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat krusial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riant, monopoli tersebut tidak semuanya salah. Ada beberapa kondisi yang memang memerlukan terjadinya monopoli. Monopoli karena hukum terjadi disebabkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu pasar. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Monopoli karena perundang-undangan bisa dilihat dalam penyediaan infrastruktur publik seperti listrik yang dimonopoli oleh PLN, BBM yang dimonopoli oleh Pertamina dan air yang dimonopoli oleh PDAM. Namun ada juga monopoli yang terjadi secara alami.
Sebagai contoh, di suatu wilayah hanya terdapat satu operator telekomunikasi, sedangkan operator telekomunikasi lain tidak melayani daerah tersebut karena berbagai pertimbangan ekonomi dan operasional. Selain itu, terdapat pula monopoli yang terjadi karena lisensi.
Contohnya adalah perusahaan farmasi yang berhasil menemukan ramuan obat mendapatkan lisensi atau paten atas penemuan tersebut. Lisensi atau paten tersebut adalah bentuk insentif dari pemerintah atas inovasi. Seperti diketahui, research and development tersebut membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit.
Namun, Riant tidak memungkiri juga, terdapat monopoli yang sengaja dibentuk untuk menghasilkan keuntungan sebagian pihak saja. Monopoli jenis ini biasanya terbentuk dari merger, akuisisi, dan/atau kolusi yang tujuannya tidak lain untuk mengatur alat produksi. Ujungnya, pihak yang memonopoli dapat menentukan harga pasar sesukanya.
"Yang dikhawatirkan itu bukan kondisi monopoli, tetapi praktik monopoli. Di UU 5/1999 sudah dijelaskan bahwa monopoli adalah suatu kondisi, sedangkan praktek monopoli adalah suatu kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum." terang Riant.