Makelar Perizinan Bisa Disikat Lewat RPP Postelsiar
Hide Ads

Makelar Perizinan Bisa Disikat Lewat RPP Postelsiar

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 11 Des 2020 19:13 WIB
Teknisi melakukan pemeliharaan perangkat BTS milik XL Axiata yang berlokasi di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, sekitar 9 km dari puncak Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta,  Selasa (8/12/2020). Pemeliharaan dilaksanakan untuk menjaga kualitas layanan serta kenyamanan masyarakat pengguna XL dan AXIS di kawasan gunung Merapi yang banyak terdapat lokasi wisata, XL Axiata juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengamankan jaringan di tengah aktivitas gunung Merapi yang terus meningkat. XL Axiata memiliki lebih dari 80 BTS yang berada pada radius sekitar 15 km dari Gunung Merapi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. detikcom/Pius Erlangga
Ilustrasi BTS operator. Foto: Pius Erlangga
Jakarta -

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) harus bisa menyikat pola-pola 'Makelar Izin' dalam pemanfaatan lisensi dan frekuensi agar Sumber Daya Alam (SDA) terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan ekonomi digital.

"RPP Postelsiar harus mampu menghentikan pola-pola 'makelar izin' dengan memasukkan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, untuk kewajiban pembangunan, ini penting diatur agar perizinan yang diamanatkan pada operator telekomunikasi optimal dan tidak ada istilah makelar perizinan dimana setelah dapat izin kemudian dijual kembali, terutama yang mendapat alokasi frekuensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Padahal isu itu sudah menjadi amanah dari Tujuan UU Telekomunikasi bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh penjuru tanah air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Disarankannya, dalam RPP Postelsiar nantinya secara detail mengatur isu kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi dimana Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

Menteri mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi.Selanjutnya, Menteri melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara periodik.

"Nantinya dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani oleh satu penyelenggara telekomunikasi, Menteri mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi," tutupnya.




(asj/fay)