Kualitas Layanan Operator Bakal Diatur dalam RPP Postelsiar
Hide Ads

Kualitas Layanan Operator Bakal Diatur dalam RPP Postelsiar

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 08 Des 2020 10:48 WIB
Menara BTS dan Antena TV. 
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi menara BTS operator. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Kualitas layanan (quality of service/QoS) operator telekomunikasi di Indonesia nantinya bakal diatur oleh pemerintah lewat UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar.

Hal ini diutarakan oleh Bayu Anggara Silvatika, Plt Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI dalam acara Webinar Sobat Cyber Indonesia yang berjudul Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian.

Anggara mengakui kalau pada masa ini layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik. Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk mengatur kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini," ujar Anggara.

"Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar yang mengatur QoS dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan operator telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Sabirin Mochtar Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI menjelaskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk telepon sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

"Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,"ungkap Sabirin.

Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, pada 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online. Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil. Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukkan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator telekomunikasi di dalam RPP Postelsiar.

"Memang RPP Postelsiar sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP Postelsiar dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi," terang Sudaryatmo.




(asj/fay)