Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo, BRTI, Depkeu Siapkan Harga Dasar Tender 3G

Kominfo, BRTI, Depkeu Siapkan Harga Dasar Tender 3G


- detikInet

Jakarta - Tender lisensi frekuensi teknologi seluler generasi ketiga (3G) akan dilangsungkan tanggal 7-8 Februari 2006. Sampai saat ini, harga dasar (reserve price) masih dirumuskan antara tiga institusi yaitu Depkominfo, BRTI dan Departemen Keuangan.Sebelum lelang dilangsungkan, ketua tim lelang harus menetapkan nilai dasar penawaran awal dari setiap blok pita frekuensi radio. Harga dasar ini akan disampaikan pada saat rapat penjelasan (anwiizing) pada tanggal 30 Januari 2006, sebelum prakualifikasi.Saat ini, perumusan harga dasar sedang ditangani secara bersama-bersama antara Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan Badan Regulasai Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Departemen Keuangan. Keterangan di situs Postel menyebutkan, perhitungan dilakukan dengan beberapa metode, yaitu:a. Metode konversi nilai BHP frekuensi per MHz layanan jaringan bergerak seluler saat ini, ke nilai BHP frekuensi per MHz pita frekuensi IMT-2000, dengan berdasarkan perbandingan potensi ARPU.b. Metode perhitungan BHP frekuensi pita IMT-2000 dengan menggunakan formula pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP), yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan informatika. Besaran parameter mengacu kepada Peraturan Menteri No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005, tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.c. Metode penghitungan dengan menggunakan benchmark negara-negara lain.Besaran tarif izin penggunaan frekuensi 3G ditetapkan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat. "Ini penting agar operator nantinya tidak membebankan biaya perizinan pada masyarakat, sehingga konsumen tidak jadi korban," kata Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas, Ditjen Postel.Meski terlibat secara tak langsung, keikutsertaan Departemen Keuangan dalam proses lelang ini sangat signifikan pengaruhnya. Hal ini, kata Gatot, sesuai dengan Pasal 3 PP No. 28 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa proses penetapan dan keputusan besaran biaya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung-jawab di bidang telekomunikasi, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. (nks) (ketepi/)





Hide Ads